Krusial.com – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menilai sudah saatnya dilakukan penguatan tata kelola pengelolaan zakat, infak, dan program bantuan di Aceh melalui pelibatan yang lebih optimal terhadap Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), khususnya dalam aspek monitoring dan evaluasi program yang dijalankan oleh Baitul Mal Aceh.
Menurut Gusmawi, selama ini BMK kerap menghadapi dilema ketika muncul dugaan penyimpangan, pungutan liar, maupun persoalan lain dalam penyaluran bantuan di daerah. Di sisi lain, masyarakat sering kali menganggap seluruh unsur Baitul Mal ikut bertanggung jawab, padahal BMK tidak memiliki kewenangan maupun akses yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap program yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
“Ketika muncul dugaan pungutan liar, penyimpangan, atau praktik lain yang berpotensi merugikan mustahik, masyarakat sering kali memandang bahwa seluruh Baitul Mal ikut bertanggung jawab. Padahal, dalam banyak kondisi, Baitul Mal Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan maupun akses yang memadai untuk melakukan monitoring terhadap program tersebut,” ujar Gusmawi.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh, melainkan memperkuat sinergi antarlembaga agar pengawasan terhadap program bantuan semakin efektif dan akuntabel.
Menurutnya, mustahik penerima manfaat berada di wilayah pelayanan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Dengan kedekatan geografis, sosial, serta jaringan pelayanan hingga tingkat gampong melalui Baitul Mal Gampong, BMK dinilai memiliki posisi strategis untuk membantu proses monitoring, evaluasi, dan pendampingan penerima manfaat.
Dorong Integrasi Data Mustahik
Selain penguatan kewenangan pengawasan, Gusmawi juga menekankan pentingnya keterbukaan data antarlembaga. Ia mengusulkan agar Baitul Mal Kabupaten/Kota memperoleh akses terhadap data mustahik yang telah maupun akan menerima bantuan dari Baitul Mal Aceh.
Menurutnya, integrasi basis data sangat penting untuk menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan, sekaligus mempermudah proses verifikasi, validasi, pendampingan, hingga evaluasi program secara berkelanjutan.
“Data tersebut sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, termasuk dengan program yang dikelola BMK. Selain itu, data juga dibutuhkan untuk proses verifikasi, validasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” katanya.
Perlu Penguatan Tata Kelola
Lebih lanjut, Gusmawi memandang momentum saat ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola Baitul Mal secara menyeluruh. Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian bersama meliputi penguatan regulasi, pembagian kewenangan yang lebih tegas, integrasi sistem informasi dan basis data mustahik, penguatan koordinasi antara Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kabupaten/Kota, dan Baitul Mal Gampong, hingga penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pengawasan, serta pelaporan yang terintegrasi.
Ia meyakini tata kelola yang baik akan mendorong program-program yang lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Pelibatan aktif Baitul Mal Kabupaten/Kota sejak tahap perencanaan, validasi data, penyaluran, monitoring hingga evaluasi bukanlah untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Justru ini merupakan bentuk sinergi agar seluruh tingkatan Baitul Mal dapat bekerja secara terpadu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mustahik dan menjaga amanah pengelolaan zakat dan infak,” tutupnya.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola Baitul Mal di Aceh. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, kolaboratif, dan transparan, pelayanan kepada mustahik diharapkan semakin optimal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan infak.***
Tinggalkan Balasan