Krusial.com — Bank Aceh Syariah (BAS) kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa bank daerah terbesar di Aceh ini menempatkan dana segar sebesar Rp8,08 triliun di luar provinsi sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, Rp7,05 triliun ditempatkan pada instrumen surat berharga, seperti sukuk negara dan obligasi korporasi nasional, sementara sisanya ditempatkan di antarbank.
Langkah ini dinilai ironis karena bertentangan dengan mandat Bank Aceh Syariah sebagai penggerak ekonomi syariah di Aceh. Pasalnya, pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi Aceh justru jauh dari harapan.
Pada tahun 2023, porsi pembiayaan UMKM hanya mencapai Rp2,07 triliun atau 11,11 persen dari total pembiayaan, jauh di bawah amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 yang mewajibkan minimal 40 persen. Catatan beberapa tahun terakhir menunjukkan stagnasi dalam pembiayaan UMKM.
Kritik keras datang dari Alfi Syahril, Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Perbankan Syariah UIN Ar-Raniry. Ia menilai bahwa Bank Aceh Syariah telah gagal menjalankan mandatnya sebagai motor pembangunan ekonomi syariah di Aceh.
“Bank Aceh didirikan dengan mandat menjadi motor pembangunan ekonomi syariah sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2014. Namun, kenyataannya bank ini justru tega membiarkan UMKM yang menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja Aceh berjalan sendiri tanpa sokongan serius,” ujar Alfi.
Alfi juga menyoroti laporan tahunan 2024 Bank Aceh Syariah yang tidak transparan dalam menyajikan data pembiayaan UMKM. Ia berharap Bank Aceh Syariah dapat kembali ke jati dirinya sebagai bank syariah daerah yang mengutamakan pemberdayaan rakyat, bukan hanya mengejar keuntungan instan.
“Jika tidak, Bank Aceh akan kehilangan kepercayaan publik dan hanya dikenang sebagai bank yang mengkhianati rakyatnya sendiri. Dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Alfi.***
Tinggalkan Balasan