Krusial.com — Yayasan APEL Green Aceh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menelaah tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya untuk tahun anggaran 2024 hingga 2026.

Permintaan itu muncul setelah APEL Green Aceh melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah data Pokir yang diperoleh melalui proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, APEL meminta KPK melakukan penelaahan, pemeriksaan, audit, serta supervisi terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 119/YAPEL/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.

“Setelah proses di KIA, kami memperoleh sejumlah data. Data mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana hingga penerima manfaat itu kemudian kami cek dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ muncul beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Rahmad Syukur, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa aspek yang diminta untuk ditelusuri antara lain kesesuaian Pokir dengan APBD, kewajaran nilai anggaran, realisasi fisik serta mekanisme pengusulan kegiatan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

APEL juga meminta KPK mencermati kemungkinan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk apabila terdapat hubungan antara pengusul, pelaksana pekerjaan, keluarga maupun jaringan usaha yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Pokir bukan uang pribadi anggota DPRK, melainkan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya. Jika ditemukan hubungan keluarga atau kepentingan ekonomi antara pengusul dengan pelaksana pekerjaan, kami minta hal tersebut diperiksa,” tegas Syukur.

Berawal dari Sengketa Informasi

Sebelum meminta penelusuran kepada KPK, APEL Green Aceh lebih dahulu menempuh jalur sengketa informasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Perkara tersebut terdaftar di Komisi Informasi Aceh dengan Nomor 030 pada 28 Juli 2026, setelah APEL menilai informasi mengenai anggaran Pokir belum diberikan secara utuh.

Setelah memperoleh sebagian dokumen, APEL kemudian membandingkan informasi mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana dan penerima manfaat dengan kondisi di lapangan.

Dari proses tersebut, APEL mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari keberadaan kegiatan, kesesuaian lokasi, besaran anggaran hingga pihak yang melaksanakan pekerjaan dan masyarakat yang menerima manfaat.

Meski meminta KPK turun tangan, APEL Green Aceh menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pokir DPRK Nagan Raya.

Rahmad mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Pertanyaan kami sederhana, uang publik itu digunakan untuk siapa, kegiatannya di mana, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya?” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah berjalan sesuai aturan.

“Kalau tata kelolanya memang sudah bersih, pemeriksaan KPK justru menjadi ruang untuk membuktikannya secara objektif kepada publik. Rakyat berhak mendapatkan kepastian agar anggaran daerah benar-benar transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya. ***