Krusial | Malang — Sebagai upaya untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalokasikan dana sebesar Rp 13,7 miliar untuk program bedah rumah di wilayah Kabupaten Malang. Besarnya anggaran tersebut menunjukkan masih banyaknya Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Malang.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menyampaikan bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari Rp 6,2 miliar dari DPKPCK Kabupaten Malang dan selebihnya sebesar Rp 7,5 miliar dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Untuk tahun ini, kuota perbaikan rumah sekitar 310 unit. Setiap rumah akan mendapatkan jatah sebesar Rp 20 juta,” katanya.
Namun, jika pemilik merasa kurang, mereka dapat menambah anggaran secara swadaya. Menurutnya, rumah yang direnovasi kebanyakan memiliki konstruksi non-permanen.
“Contohnya seperti lantai dari tanah, tembok dari anyaman bambu, dan atap yang sudah lapuk,” kata Johan kepada awak media pada (10/4/2025).
Perlu diketahui, untuk pengajuan bedah rumah tersebut, masyarakat dapat mengajukan melalui RT/RW dan langsung disampaikan kepada Kepala Desa (Kades). Selanjutnya, Kades meneruskan laporan tersebut kepada camat, sehingga pihak kecamatan dapat mengusulkan kepada Bupati Malang.
“Perlu dicatat bahwa rumah yang diajukan harus berdiri di atas tanah milik sendiri,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa program bedah rumah ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Malang, terutama segmen MBR, sehingga rumah yang sebelumnya tidak layak ditempati dapat menjadi rumah yang layak,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Malang, KH Khoirul Hafidz Fanani, menyampaikan bahwa alokasi anggaran per rumah dari Baznas lebih rendah, yakni Rp 15 juta per rumah. Namun, jika ditotal, anggarannya melebihi dana DPKPCK, yaitu Rp 7,5 miliar.
“Persyaratan utamanya adalah rumah masih terbuat dari gedek atau tidak bertembok. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh mendapatkan bantuan dari DPKPCK Kabupaten Malang,” ucap Khoirul.
Dia juga menjelaskan bagaimana cara menerima bantuan tersebut. Menurutnya, pemohon harus membuat surat pengajuan kepada Baznas Kabupaten Malang. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pemohon, Kades, dan camat setempat.
Perlu diketahui, dalam surat pengajuan juga harus dilampirkan fotokopi KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK), dan buku rekening atas nama penerima bantuan, serta foto rumah yang diusulkan untuk renovasi.
“Pemohon juga harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa,” pungkasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan