Krusial. com | Aceh Timur – Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe Asisten Intelijen (Asintel) Kodam Iskandar Muda melakukan jumpa konferensi pers terkait pengungkapan jaringan Ilegal Traffiking Etnis Rohingnya di Red Soldadu Caffe Banda Aceh.
MN (31) yang di duga pelaku Sindikat Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Rohingnya telah ditangkap Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM di Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 25 Januari 2023.
Adapun konferensi pers tersebut berlangsung pada jum’at, (27/1/2023). Hal itu disampaikan oleh Asisten Kasdam Iskandar muda, ia mengatakan penyergapan tersebut merupakan pengembangan informasi yang diperoleh melalui hasil kerja sama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
“Bertepatan pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, setelah menerima info mengenai sindikat perdagangan Rohingnya, tim gabungan langsung menghubungi Kades Tualang Baro untuk melakukan Koordinasi,” ucap Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.
Kolonel Inf Aulia Fahmi mengatakan, Tim Gabungan beserta Kepala Desa juga menuju rumah kediaman MN (31) guna melakukan pemeriksaan, dan dalam koordinasi ini MN (31) ditemukan dalam posisi bersembunyi di dalam kamar, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap tersangka di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam proses pemeriksaan beliau mengatakan bahwa informasi para Imigran Etnis Rohingnya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya akan di bawa ke Malaysia. Pada akhir Desember 2022, MN beserta istrinya berinisial HD dari Negara Malaysia menuju kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan mengeluarkan biaya masing masing 1500 Ringgit atau sekitar Rp 5,2 juta,” ujarnya.
Kejadian tersebut terus berlangsung hingga tanggal 30 Desember kata Aulia, pelaku menjemput pengungsi Rohingnya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan Rp 1 juta perorangan dan di beri biaya perjalanan sebanyak Rp 7 juta.
“Kemudian pada tanggal 4 Januari 2023, lalu 9 Januari dan 13 Januari, sekitaran 7 orang Rohingnya tersebut dibawa ke Rumah MN (31) dan bermalam di sana selama 4 hari,” sambungnya.
Dalam proses transaksi tersebut MN (31) menerima Rp 20 juta sebagai imbalan telah memberangkatkan Rohingnya ke Malaysia. Aulia menjelaskan saat ini MN (31) telah di serahkan kepada pihak kepolisian dan masih akan di lakukan interogasi terhadap pengembangan dan nama nama lain yang di duga terlibat dalam sindikat TPPO Imigran Rohingnya di kawasan Aceh, Sumatra Utara dan Malaysia.
“Bersamaan dengan itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti Handphone, sebanyak enam buah, buku tabungan BNI, dua kertas Slip bukti transfrer, satu Kartu ATM, Kartu BPJS, NPWP, dompet, dan uang Negara India sebesar 2 rupe, kemudian Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, kartu Membership RS, Alpro Negara Malaysia, Paspor Malaysia, serta kertas pegadaian Kota Kuala Simpang,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan