BANDA ACEH – Ibarat menyimpan bangkai, bau busuk itu kian hari kian menusuk, meskipun dikemas dan dibungkus dengan rapi tetap saja mengeluarkan bau.

begitulah perumpamaan yang terjadi dengan dugaan korupsi pengadaan Wastafel dan Sanitasi Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Provinsi Aceh.

Setali tiga uang, pengadaan proyek itu diduga sarat dengan masalah dan berpontensi merugikan keuangan negara. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung.

Miliaran rupiah digelontorkan dalam program yang diduga terkesan dipaksakan, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tahun 2020 lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh berupaya melakukan beberapa terobosan untuk mengatisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19). Satu diantaranya proyek pengadaan ratusan Wastafel dan Sinitasi untuk sekolah-sekolah di Aceh.

Lampiran surat perintah kerja. Foto: Dok.AJNN.

Ada 390 paket pengadaan Wastafel dan Sinitasi dengan jumlah anggaran Rp41,2 miliar. Jumlah ini sangat fantastis dan tersebar di sekolah-sekolah dalam 23 kabupaten serta kota di Aceh. Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Wastafel SMK Negeri 1 Labuhanhaji, Aceh Selatan , yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri HD selaku Pengguna Anggaran (PA). Per satu paket mendapatkan total 10 hingga 12 wastafel dan sanitasi dengan berbagai komponennya.

Sebagai contoh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh, mengambil data kongkret dari pengadaan wastafel di SMKN 1 Labuhanhaji, Aceh Selatan. Di sekolah itu, per satu paket pekerjaan terdiri dari Perpipaan Saluran Buang yang dibandrol harga Rp3,520.000, Pengadaan Pipa Rp7.315.000. Pekerjaan Tanah Rp 270.058.80 per satu unit wastafel, Pondasi dan Pasangan Rp13,039.2229,50, Beton Bertulang Rp5.297.713,30, Plubing Rp51.788.110, Menara Air Rp31.900.444.40 dan biaya lain-lainya Rp9.845.000. Jika di jumlahkan total satu paket pekerjaan mencapai angka Rp122.975.000. Proses pengadaan dan pengerjaan program tersebut, ditengarai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ini karena, dilaksanakan menggunakan mekanisme pengadaan langsung dan sengaja dipecah-pecah. Padahal berdasarkan Pasal 24 ayat 3 huruf c, dalam melalakukan pemaketan Barang dan Jasa, Pengguna Anggaran (PA) dilarang memecah pengadaan Barang dan Jasa menjadi beberapa paket, dengan maksud menghindari pelelangan sering dipahami serampangan. Selain itu, pada Pasal 45 ayat (3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari seleksi.

Begitu juga Pasal 38 ayat (3) yang mengatakan bahwa Pengadaan Langsung sebagainrana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Namun faktanya, Pengguna Anggaran (PA) Rachmat Fitri, lebih memilih untuk dilaksakan dengan sistem non tender atau pengadaan langsung (PL), sehingga atas dasar analisa tersebut patut diduga seluruh pekerjaan itu “dikuasai serta dikerjakan” dengan maksud tertentu.

Wastafel Tidak Fungsional

Tim KJI Aceh, mencoba kembali menelusuri beberapa lokasi pengadaan wastafel itu salah satunya di SMA Negeri 11 Kota Banda Aceh. SMA tersebut menerima Wastafel sebanyak 12 unit yang disebar dekat dengan lokasi ruangan belajar.

Namun fakta yang ditemukan dilapangan, wastafel–wastafel tersebut tidak berfungsi satupunbanyak kran yang rusak, air yang keruh dan bocornya toren penampung.

Hal yang sama juga ditemukan tim dibeberapa sekolah lain. Tak hanya itu, realisasi proyek juga sangat memprihatikan, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi karena tak fungsional sama sekali.

“Yang berfungsi sampai sekarang adalah westafel alias kran air yang dibangun oleh sekolah sebelum covid-19, dan jauh sebelum adanya pengadaan westafel dari pemerintah,” kata Kepala Tata Usaha SMA Negeri 11 Banda Aceh Jawadin saat dijumpai tim, Rabu (24/9) lalu.

Menurut Jawadin, sarana cuci tangan sumbangan pemerintah itu jauh dari harapan, tujuan dari pengadaan sarana pencuci tangan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut tak tercapai sama sekali.

“Ini kami buat bak westafelnya dari batu dan pot bunga, hampir sepuluh westafel air hidup, beda dengan Wastafel Pemerintah. Ini padahal lebih murah, tidak sampai puluhan juta, tapi lebih berfungsi yang ini daripada yang punya pemerintah,” ujarnya.

Bahkan murid sekolah yang beralamatkan di Jalan Paya Umet, Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh itu, sama sekali tidak bisa merasakan manfaat pengadaan tersebut.

Ini karena rata-rata siswa saat tidak mengikuti pelajaran secara langsung akibat pandemic covid 19. Bahkan yang lebih miris saat pelajaran tatap muka dikembali wastafel-wastafel tersebut malah tidak berfungsi sama sekali.

Wastafel SMA Negeri 11 Banda Aceh.

“Ini memang tidak pernah hidup, kami tidak pernah cuci tangan di sini,” kata Siswa kelas 12 SMA tersebut, Reyhan.
Dokumen Kontrak Pengadaan Wastafel.

Adapun proyek itu dilaksanakan oleh CV Arief Maha Karya dengan pagu anggaranya Rp112,564.000 dengan nomor kontrak 425.11/E.1/115/SPK-RCFSG FSK/23.017/X/2020.

Jawaban Jawadin juga sesuai dengan apa yang terlihat di SMA N 12 Kota Banda Aceh, sekolah yang beralamat di Jalan Panglima Nyak Makam, Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh itu merupakan salah satu sekolah yang menerima manfaat atas hibah wastafel dan sinitasi tersebut.

Belasan unit pengadaan yang diterima sekolah itu, dengan nilai pagu anggaran Rp 122,674.00 yang masih dilaksanakan oleh CV Arief Maha Karya dengan nomor kontrak 425.11/E.1/167/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020. Kondisi sangat memprihatikan juga terpantau dengan SMA 11 Banda Aceh kondisi fisik wastafel berantakan, sebagian pecah dan air menghintam sehingga mengakibatkan torenya rusak.

Kondisi Wastafel SMA N 12 Banda Aceh.

Tina, Wakil Satgas SMA N 12 Banda Aceh yang dibentuk oleh sekolah itu sendiri mengakui bahwa program wastafel merupakan program usulan dari Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 lalu. Sebagai penerima manfaat, pihaknya hanya mendatangi surat serah terima dengan total pengadaan sebanyak 10 unit wastafel.

“Kami hanya terima barang, soal ini itu kami tidak tahu, kami terima dulu bagus, cuma ya tower airnya aja tidak berfungsi. Penyebabnnya diduga karena penampung airnya bermasalah,” ujarnya.

Begitupun, untuk memastikan ucapan para guru dan siswa, kami mencoba menelusuri lokasi wastafel rata-rata letaknya dekat Musalla sekolah untuk SMAN 11 Banda Aceh dan SMAN 12 Banda Aceh terletak di halaman kantor dewan guru, samping ruangan belajar siswa.

Di sana terlihat jelas produk wastafel yang sudah tak layak pakai lagi, bak westafelnya ada yang miring, pipa pembuangan sudah copot, kran copot, tinggal selang flexibel saja, pipa buangan air tidak terhubung lagi ke bak westafel. Hampir semuanya tidak bisa digunakan sama sekali.

“Cobalah lihat ke sana tidak berfungsi, pemerintah membuatnya tidak efektif, setengah-setengah, kalau dibuat bagus biayanya banyak, tapi beginilah bangsa kita,” tegur Kepala Tata Usaha (TU) SMAN 11 Banda Aceh, Jawadin yang sebelumnya sempat diwawancari tim KJI.

Berdasarkan temuan dan hasil reportase dilapangan, dugaan terhadap praktik jahat dalam pengadaan wastafel dan sanitasi ke sekolah-sekolah di seluruh Aceh ini semankin kuat.

Skema pengadaan yang dilakukan tidak efektif, dan terkesan ada upaya untuk mencari celah agar proyek ini dibagi-bagikan untuk kepentingan kelompok tertentu yang pada prinsipnya akan melahirkan produk hasil yang koruptif.

Dugaan ini, juga sejalan dengan pemikiran yang dikemukan oleh kata Koordinator Lembaga Pemantau Lelang (LPLA) Aceh Nasrudin Bahar. Bahar menganggap proyek tersebut, hanya bertujuan mencari keuntungan semata skema pengadaan langsung di buat untuk memudahkan rekanan menang dan mendapat uanag.

“Ini kan tidak ada dasarnya penunjukan ini, tidak jelas tidak transparan,” kata Nasrudin, Rabu (12/10).

Bahkan Konsultan dari proyek-proyek itu, diketahui tidak sama sekali turun ke daerah untuk melakukan pengecekan agar terhindar dari berbagai macam kerusakan.

“Ini sebenarnya proyek akal-akalan saja ini, supaya mereka dapat uang banyak menggunakan uang Covid-19, apalagi kebutuhan wastafel ini tidak mendesak, anak-anak tidak sekolah karena masih daring, siapa toh yang cuci tangan,” katanya.

Apalagi skala pengadaan kecil dengan jumlah paket 390 paket pekerjaan, malah ditunjuk secara langsung dengan anggaran per paketnya bervarasi dari Rp80 juta hingga Rp120 juta.

Pansus DPRA : 35 Persen Pengadaan Di Aceh Tenggaran Tak Fungsional

Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari dapil pemilihan delapan Gayo Lues, Yahdi Hasan juga mengaku prihatin dengan kondisi wastafel yang menggunakan uang rakyat itu. Karena 35 persen wastafel di sekolah kabupaten itu tidak fungsional, kondisi fisik dari wastafel pecah, kran yang rusak sehingga tidak bisa digunakan. Dia bahkan sempat menemukan wastafel yang dibuat dari pembiyaaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 di beberapa sekolah di Aceh Tenggara tidak berfungsi sama sekali.

Tim Pansus Dapil 8 DPR Aceh saat meninjau sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara. ANTARA/HO/Dok Pansus Dapil 8 DPR Aceh.

Parahnya lagi, tidak satu pun pihak pelaksana yang bersedia mendapinginya untuk melihat produk wastafel tersebut.

“Ada sekitar 20 sekolah di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, yang dihampiri untuk meninjau proyek Dinas Pendidikan itu,” kata Yahdi, Kamis (29/9).

Kekurang Volume, Rp2,3 Miliar Jadi Temuan GeRAK

Tapi, lepas dari dugaan tadi. Kembali pada soal ada yang tidak beres pada proyek Pengadaan wastafel, memang sempat menjadi perhatian karena menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh  Dari hasil pemeriksaannya Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Perwakilan Aceh menyebutkan, bahwa banyak paket yang kekurang volume masalahnya berbagai macam dari kuantitas paket, hingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur.

Bahkan ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar yaitu Pepres No 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui surat No 23.A/LHP/XVIII.BAC/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 BPK juga menyimpulkan, adanya kerugian negara yang dialami akibat pembuatan proyek tidak tepat sasaran itu.

Total kerugian itu sebanyak Rp2,3 miliar, yang diambil dari hasil uji petik di lima lokasi penerima wastafel. Di antaranya adalah, SMK Negeri 5 Aceh Barat Daya dilaksanakan oleh CV PSM berdasarkan kontrak Nomor; 425.11/E.1/238/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 oktober 2020 senilai Rp108.153.000,00 masa kerja selama 60 hari kelender.

Pembayaran atas pekerjaan telah terealisasi 100 persen, melalui pembayaran terkahir dengan SP2D Nomor 27454/LS-BL/2020 tanggal 11 Desember 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK-RI pada 14 Februari 2021 bersama PPTK penyedia jasa dan pihak sekolah, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp6.154.067,17 dari nilai pagu kontrak.

Kemudian SLB Negeri Al-Fansury, Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan oleh CV GJ berdasarkan kontrak Nomor; 425.11/E.1/238/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 27 oktober 2020 senilai Rp93.336.000,00 masa kerja selama 50 hari kelender.  Pembayaran atas pekerjaan telah terealisasi 100 persen melalui pembayaran terkahir dengan SP2D Nomor 30604/LS-BL/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK-RI pada 21 Februari 2021 bersama PPTK penyedia jasa dan pihak sekolah, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp6.090.624,07 dari nilai pagu kontrak. Begitu juga dengan SMKN 1 Simpang Kiri Kota Subulussalam dilaksanakan oleh CV BLE berdasarkan kontrak Nomor; 425.11/E.1/151/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 25 Agustus 2020 senilai Rp179.666.000,00 masa kerja selama 75 hari kelender. Addendum kontrak I nomor 525.11/SP/ADD.I/003/23.004/2020 tanggal 24 agustus 2020. Pembayaran atas pekerjaan telah terealisasi 100% melalui pembayaran terkahir dengan SP2D Nomor 31709/LS-BL/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Pemeriksaan dilakukan BPK RI tanggal 23 Februari 2021 bersama PPTK penyedia jasa dan pihak sekolah, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp6.696.997,00 dari nilai pagu kontrak.  Selanjutnya SMKN 4 Takengon Kabupaten Aceh Tengah dilaksanakan oleh CV KL berdasarkan kontrak Nomor; 425.11/E.1/239/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 14 September 2020 senilai Rp120.370.000,00 masa kerja selama 60 hari kelender.

Adendum Kontrak Nomor 425.11/SP/ADD.I/003/23.004/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Pembayaran atas pekerjaan telah terealisasi 100 persen melalui pembayaran terkahir dengan SP2D Nomor 30770/LS-BL/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK-RI pada 1 Maret 2021 bersama PPTK penyedia jasa dan pihak sekolah, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp7.432.848,00 dari nilai pagu kontrak.  Dan SMK N Penerbangan Aceh Besar dilaksanakan oleh CV BUM berdasarkan kontrak Nomor; 425.11/E.1/128/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 oktober 2020 senilai Rp94.746.000,00 masa kerja selama 60 hari kelender. Pembayaran atas pekerjaan telah terealisasi 100% melalui pembayaran terkahir dengan SP2D Nomor 26959/LS-BL/2020 tanggal 10 Desember 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK-RI pada 2 Februari 2021 bersama PPTK penyedia jasa dan pihak sekolah, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp6.564.453,00 dari nilai pagu kontrak.

Merujuk dari hasil audit yang dilakukan ditemukan beberapa kesimpulan yaitu diantara terdapat lima sample audit atas pembangunan Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di sekolah yang dikelola oleh SKPA Dinas Pendidikan Aceh. Maka dapat disimpulkan bahwa proses ini cacat hukum dan berpotensi adanya kerugian negara, jika dihitung dan dikalkulasinya atas fakta hasil sample audit dimana rata-rata persatu sekolah yang diuji menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6 miliar, kemudian dikalikan dengan 390 paket pekerjaan maka ditemukan sebesar Rp.2.340.000.000 uang negara yang harus dikembalikan ke kas.

Sementara itu, jajaran Polda Aceh nampaknya sejalan dengan harapan rakyat. Kabarnya, mereka terus mendalami laporan adanya dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi pada proyek tersebut. Itu sebabnya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa sejumlah dokumen terkait paket pekerjaan dengan pagu Rp41,2 miliar pada Dinas Pendidikan. Adapun hasil penelusuran tim, mereka yang telah menghadiri panggilan penyidik diantaranya Mantan Kadis Pendidikan Aceh Rahmad Fitri beserta mantan Sekretris Dinas Pendidikan Aceh T Nara Setia dan jajarannya.

Surat Pemanggilan Rahmad Fitri.

Mulai dari PPTK, Kasubag Program, Pejabat Pengadaan, Bendarahara, Tim Teknis dan Pelaksana Lapangan.

Total semua saksi yang dipanggil berjumblah 17 orang.

Hasilnya berbuah manis, kasus itu pun pada 4 Maret 2022 mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3).

Uang Fee dan Suap Pejabat Disita Dalam proses pemerikaan banyak fakta tentang adanya tindak pidana korupsi mulai terungkap berawal dari penyidik menunjukan bukti sitaan uang sebanyak Rp300 juta.

Uang tersebut terbagi dalam dua kompenen, kompenen pertama sitaan hasil dari pinjam pakai perusahaan dan kompenen kedua uang hasil suap pejabat.

“Jadi uang yang disita (Rp200 juta) itu merupakan fee dari pinjam pakai perusahaan atau yang kerap disebut pinjam dengan kata lain pinjam bendera. Kita sita dari 90 perusahaan, sementara Rp 100 juta diduga kuat sebagai uang suap untuk pejabat agar pekerjaan itu bisa berjalan dengan mulus,” kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Sony Sanjaya, Rabu (21/9).

Diretkrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya Bahkan tidak hanya itu penyidik dikabarkan juga telah melakukan cek fisik sekolah-sekolah di 19 Kabupaten penerima wastafel dari 23 kabupaten kota di Aceh, serta 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk rekanan untuk melaksanakan proyek tersebut.

Tapi, kendati demikian kasus masih berlanjut, penyidik masih belum menuntaskan semuanya, terbukti dengan belum adanya tersangka dalam kasus ini. Padahal kasus tersebut telah berjalan kurang lebih selama dua tahun. Rahmad Fitri Bekas Kadis Pendidikan Aceh Bungkam Lantas, bagaimana dengan dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek pengadaan wastafel itu.

Ini dananya bersumber dari APBA 2020 dan saat itu di bawah Pimpinan Rahmad Fitri.

Upaya konfirmasi kepada Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmad Fitri terus dilakukan tim KJI Aceh, yakni 3 Oktober 2022 terkait dengan dugaan korupsi proyek wastafel itu. Tujuannya untuk keberimbangan laporan.

Namun sayangnya dia tidak merespon baik. Tim KJI menghubunginya melalui nomor seluler 0823-6550-xxxx Rahmad Fitri menanyai siapa yang menghubunginya, setelah disampaikan bahwa adalah tim KJI dia malah berulah dan enggan menjawab pertanyaan yang diberikan. “Saya lagi di rumah sakit,” ujarnya singkat.

Sehari setelahnya kami kembali melakukan konfirmasi yang sama, tapi jangankan mengangkat telepon pesan Whatsapp pun hanya dibaca saja. Terakhir pada 9 Oktober lalu, meskipun surat nomor 01/Permintaan.Konfirmasi/X/2022 yang dilayangkan berserta dengan pertanyaan didalamnya.

Rahmad juga masih memilih bungkam. Pertanyaan itu diabaikan begitu saja. Adapun salah satu pertanyaan yang hendak ditanyai kepada bekas Kadis Pendidikan itu diantaranya, mengenai sistem mekanisme penunjukan langsung dan dugaan uang suap pejabat dan fee pinjam bendera perusahaan sebagaimana yang disebutkan oleh pihak kepolisian.

Padahal dengan terungkapnya fakta pinjam bendera tersebut sudah banyak yang menduga adanya permain kontor dan bisa saja proyek-proyek itu hanya dijalankan oleh Dinas sendiri tanpa melibatkan rekanan.

Tapi Sayangnya, hingga saat ini konfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp, telpon seluler dan surat resmi belum berbalas. Padahal, penjelasan dari Rahmad Fitri sangat penting untuk memenuhi keberimbangan.

Rahmad Fitri Bungkam, MaTA : Tanda Tanya

Koordinator Masyarakat Transparansi Rakyat Aceh (MaTA) menyesalkan sikap mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rahmad Fitri yang bungkam pada dugaan tindak pidana korupsipengadaan 390 paket Wastafel tahun anggaran 2020.

Menurutnya, Rahmad selaku Kepala Dinas saat itu memiliki aktualisasi diri dan memberikan informasi terhadap perkembangan penyelidikan yang sedang ditangani Polda Aceh itu. “Ini adalah bagian dari keseimbangan terhadap informasi ya, harusnya pihak-pihak yang bertanggungjawab itu berterus terang saja,”kata Alfian, Rabu (12/10).

Alfian melanjutkan, selain meminta Rahmat tidak diam. Dia juga menegaskan agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang diduga menghaburkan banyak uang rakyat itu.

Apalagi sumber agaran yang digunakan menggunakan refocusing dengan status Pandemi Covid 19.

“Ini bisa jadi tanda tanya juga, ada apa kenapa tidak di jawab, saya pikir denga adanya yang begini menjadi informasi penting bagi penyidik dalam rangka menetapkan tersangkanya,”ujarnya.

Alfian menilai, dalam kasus ini Polda Aceh sebenarnya sangat mudah meningkatkan mengungkap siapa saja dalang yang bermain di belakanya pengadaan tersebut.

Apalagi sejauh ini Polda telah melakukan penyelidikan mendalam terbukti dengan adanya temuan mengenai fee dan uang suap pejabat .

“Oleh karena itu saya yakin dalam waktu dekat bisa dituntaskan,” ujarnya.

Disisi lain, kata Alfian, siapapun nanti yang terlibat sudah sepantasnya dijerat dengan hukuman yang sangat berat.

“Ini karena uang yang dipakai uang Pademi covid-19, uang bencana nasional, sehingga siapapun melakukan korupsi terhadap anggaran pademi dapat dijerat hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya

Berangkat dari data-data yang ditemukan tim KJI akhir sampai pada konfirmasi ke pihak Badan Pegawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh tujuan melakukan konfirmasi tidak lain adalah untuk menguji keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut hal tersebut. KJI Aceh mempertanyakan ihwal audit yang kabarnya nanti akan dilaksanakan BPKP Aceh.

Namun fakta menariknya ternyata permintaan audit ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Pemerintah Aceh terkait dengan tindak pidana korupsi itu belum dilakukan pihak kepolisian. BPKP mengaku sejauh ini pihaknya belum merima surat permintaan audit resmi dari Polda Aceh.

“Saat ini BPKP belum melakukan audit,” kata Kepala BPKP Aceh Supriyadi,“ Kamis (22/9).

Namun kendati demikian, Supriyadi mengaku sejauh ini terus melakukan komunikasi dengan Polda Aceh terkait dengan perkara tersebut.

“Ya hanya saja itu tidak secara resmi,” ujarnya.

BPKP Aceh: Dokumen Polisi Mempengaruhi Hasil Audit

Dasar surat resmi kepolisian, memang menjadi pertimbangan sendiri bagi BPKP Aceh. Maklum mereka merupakan lembaga resmi yang tidak bisa semena-mena melakukan audit sebuah kasus, dasarnya adalah permintaan dan data.

Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi yang sedang kita bahas ini. Jika pun nantinya surat tersebut telah diterima mereka pun tidak bisa memprediksi selama apa proses audit dilapangan atas kasus tersebut. Supryadi pun memilih akan melihat terlebih dahulu dokumen dari penyidik yang akan diserahkan nanti.

“Memang untuk kasus ini sangat banyak lokasi, kalau seperti ini kita akan melihat, dokumen apa saja yang sudah didapatkan Polda Aceh,” ujarnya.

Lagipun dokumen Polda Aceh yang diperoleh nanti secara tidak langsung akan mempengaruhi audit yang dilakukan BPKP Aceh.

“Misal, semankin banyak diperoleh maka dengan sendirinya proses audit akan berjalan cepat, namun jika sedikit sangat mempengaruhi waktu yang diperlukan untuk menyimpulkan hasil akhir,”ujarnya.

Unsur Korupsi Terpenuh, Polisi Diminta Gerak Cepat

Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dari dulu selalu konsisten mengawal kasus ini berbagai data  pun dikumpulkan hingga mengarah pada oknum-oknum yang diduga terlibat.

Oleh karena itu pihaknya mendorong agar penyidik begerak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Sekarang yang perlu di dorong adalah penetapan tersangka,” tegas Koordinator Gerak Aceh, Askhalani.

Askhali menilai, tidak susah penyidik menetapkan para tersangkanya terlebih lagi kasusnya sudah mengurucut yang dibuktikan dengan penyitaan uang negara.

“Penyitaan itu, secara dalil unsur-unsur jelas sudah sangat terpenuhi,”ujarnya,

Disisi lain, kata Ashkalani, polisi juga harus gerak cepat untuk mengirimkan surat permintaan audit forensik ke Badan Badan Pengawasan Keuangan lan Pembangunan (BPKP) Aceh.

“Ini segera ya, biar mempercepat dan mempermudah polisi untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Sementara itu, sesuai dengan dokumen kajian Gerakan Anti Korupsi yang pernah dibuat oleh Askhalani dan kawan-kawan sangat jelas mengarahkan dugaan terhadap beberapa oknum pejabat yang harus bertanggung jawab atas pengadaan proyek itu.

Mereka yang dimaksud diantaranya adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabatan Pelaksana Teknis Kegaiatan (PPTK), Bandahara Pengeluaran dan Para Kontraktor dan Perusahaan Pemenang Proyek pengadaan.

“Mereka juga sudah dipanggil untuk diperiksa polisi,” tuturnya.

Ispektorat Aceh saat dikonfirmasi belum bisa memberikan pernyataan lebih terkait kasus tersebut. Padahal audit yang nantinya akan dilakukan BPKP dikabarkan akan bekerjasama dengan Ispektorat Aceh. Kepala Ispektorat Aceh, Jamaluddin meminta KJI bersabar terlebih dahulu. Wajar dia masih terbilang baru dalam intansi tersebut.

“Kalau Inspektorat itu kan tidak boleh berbicara asal-asalan, saya harus berbicara sesuai data, apakah kami ada periksa kan perlu saya cek dulu, karena kalau kami belum turun lapangan kami belum bisa komen,” kata Jamal saat dikonfirmas, Kamis malam (13/10).

“Maaf ya, apalagi saya juga masih baru di sini,” ujarnya singkat.

Berdasarkan hasil kajian dan analisa kontruksi perkara atas paket pekerjaan atas proses paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan (westafel) dan sanitasi untuk sekolah atas 390 paket yang bersumber dari dana otsus Aceh tahun anggaran APBA 2020 oleh SKPA Dinas Pendidikan Aceh diduga sangat jelas mengarah pada tindakan koruptif.

Hal ini ditunjukan dengan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan tidak sesuainya fisik pekerjaan dengan jumlah uang yang disalurkan. Terlebih lagi pekerjaan tersebut, diduga seperti dipaksakan untuk meraup keuntungan dengan alasan pandemi covid 19.

Padahal di 2020, tepatnya saat proyek itu dikerjakan dan diselesaikan anak sekolah di Aceh semuanya menjalani pelajaran dari rumah masing-masing secara daring. Sehingga berdasarkan amatan itu dapat diduga paket pekerjaan ini dari sejak awal tidak dirancang secara perencanaan terpadu, dimana seharusnya alokasi anggaran refocusing (Covid-19) yang dipakai oleh SKPA Dinas Pendidikan Aceh tidak tepat.

Karena pembangunan infrastruktur ini menyalahi prosedur tatacara pengangaran dana refocusing Covid-19, selain itu paket ini diduga cacat hukum dan diduga dari sejak awal memang dirancang untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Motif ini dapat diduga dari modus operandi dimana tahapan tender yang dilakukan secara Penunjukan langsung (PL) menunjukan bahwa adanya dugaan tertentu yang dapat diduga menimbulkan celah perbuatan korupsi terncana.

Seharusnya pelaksanaan kegiatan ini tidak dilakukan dengan skema PL karena berpotensi menyebabkan uang negara tidak efektif dan efisien, kemudian modus lain adalah adanya potensi bagi-bagi paket proyek kepada pihak tertentu yang pada akhirnya menyebakan tindakan pidana korupsi terncana dan sistemik dengan nilai anggaran yang fantastis Rp41,2 miliar.

Catatan: Artikel ini merupakan kaloborasi antara AJNN.Net (Iskandar), ACEHKINI.ID (Siti Aisyah, LSM Qanot Bue Aceh (Hendri), BERITAKINI.CO (Rio Syahrany), dan The Aceh Intitute (Syahrul) yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh.

Sumber : ajnn.net