Krusial.com — Ketua DPP Aneuk Muda Mualem (AMM), Novtrianda Alinur, S.E., mendesak Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat untuk segera menuntaskan polemik pengibaran Bendera Aceh yang kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Novtrianda menilai, persoalan Bendera Aceh tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan penyelesaian politik yang konkret. Menurutnya, polemik yang terus berulang berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat serta mengganggu stabilitas perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan selama ini.

‎“Persoalan Bendera Aceh bukan sekadar persoalan simbol, tetapi juga menyangkut kekhususan Aceh, amanat UUPA, dan komitmen perdamaian. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian,” tegas Novtrianda.

‎Ia menyebutkan, keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan bagian dari upaya Aceh dalam menjalankan kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

‎Namun demikian, masih adanya perbedaan pandangan dan persoalan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa diperlukan langkah serius, terukur, serta berorientasi pada penyelesaian.

‎Novtrianda meminta Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah pusat agar tidak hanya berhenti pada pertemuan dan konsultasi, tetapi mampu melahirkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh.

‎“Jangan sampai setiap kali Bendera Aceh dikibarkan, masyarakat kembali dihadapkan pada ketegangan dan konflik. Ini harus diselesaikan secara bermartabat melalui dialog, pendekatan hukum, dan komitmen politik yang kuat,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Ketua DPP AMM tersebut menegaskan bahwa perdamaian Aceh harus menjadi kepentingan bersama yang dijaga oleh seluruh elemen, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat.

‎Ia juga mengingatkan agar setiap tindakan dalam menyikapi persoalan bendera dilakukan secara proporsional, humanis, dan tidak mengedepankan pendekatan represif. Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindakan kekerasan, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil.

‎“AMM berpandangan bahwa penyelesaian persoalan Bendera Aceh harus menjadi agenda serius. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus duduk bersama mencari jalan keluar yang adil, tanpa mengabaikan kekhususan Aceh dan tanpa mengorbankan perdamaian,” tambahnya.

‎Novtrianda berharap, polemik Bendera Aceh dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

‎“Perdamaian Aceh adalah harga yang sangat mahal. Jangan biarkan persoalan yang belum tuntas menjadi pemicu ketegangan baru. Aceh membutuhkan kepastian hukum, keadilan, dan komitmen nyata untuk menjaga perdamaian,” tutup Novtrianda Alinur, S.E.***