Krusial.com — Polisi menggagalkan peredaran 46,6 kilogram sabu yang diduga terhubung jaringan narkotika lintas negara asal Malaysia. Seorang pria berinisial M (33), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa melalui joint investigation. M diamankan di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,” kata Hyrowo dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 44 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 46,6 kilogram. Paket tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan Cai Yun Li.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 44 paket besar sabu dengan total berat 46,6 kilogram,” ujar Hyrowo.
Selain sabu, petugas turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit ponsel Realme Note 80, serta Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.
Menurut Hyrowo, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
“Tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara,” kata Hyrowo.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 18 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap M bersama barang bukti di kawasan Aceh Timur.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Langsa menaksir nilai keseluruhan sabu yang disita mencapai Rp13,2 miliar. Polisi juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 372.800 orang, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang.
Hyrowo menyebut angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi penggunaan sabu yang digunakan dalam perhitungan kepolisian.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 372.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Hyrowo.
Pengungkapan 46,6 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari penindakan Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa terhadap peredaran narkotika, khususnya jaringan yang diduga melibatkan jalur lintas negara. ***
Tinggalkan Balasan