Krusial.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (41) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (23/4/2026).

Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mahdian Siregar, melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Saat berada di Desa Pulo Paya, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tas pelaku dengan balutan tisu.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 14,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres Aceh Selatan, T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Trumon.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***