Krusial.com — Dalam 11 pekan terakhir, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 25 pengedar narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba dengan nilai total mencapai Rp 367 juta.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa penangkapan 25 pengedar tersebut dilakukan antara 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Sebagian besar pelaku terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan pil dobel L.
“Sekitar 50% dari mereka adalah residivis kasus yang sama,” ungkap Herdiawan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (6/8/2025).
Dari rangkaian penangkapan tersebut, Herdiawan melanjutkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 270,13 gram, 14 butir ekstasi, 2.630 butir pil dobel L, 9 timbangan elektronik, 27 ponsel, 8 sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 1.628.000.
“Total nilai ekonomis narkoba yang disita mencapai Rp 367.459.000, yang terdiri dari sabu senilai Rp 351.169.000, ekstasi Rp 8,4 juta, dan pil dobel L Rp 7,89 juta,” jelasnya.
Herdiawan menambahkan bahwa para pengedar ini mengirim sabu kepada konsumen dengan menggunakan sistem ranjau dan tatap muka. Mereka menerima pembayaran melalui aplikasi keuangan, namun tidak mengetahui siapa bandar dari barang haram tersebut.
“Karena mereka mendapatkan kiriman barang dengan sistem ranjau, di-share lokasi, lalu disuruh mengambilnya. Sehingga mereka tidak tahu dari siapa barang tersebut berasal,” terangnya.
Berkat penangkapan 25 pengedar ini, tambah Herdiawan, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya narkoba. Selama ini, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Mojokerto Raya.
“Narkoba ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya, dengan sasaran kalangan pelajar dan anak-anak muda,” tegasnya.
Saat ini, 8 tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sementara 17 tersangka lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan