Krusial.com — Sebanyak 260 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Aceh Selatan telah terbentuk dan berbadan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Agustinur, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan.

“Koperasi Merah Putih di seluruh desa yang tersebar di 18 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan telah terbentuk dan telah berbadan hukum,” kata Agustinur beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Agustinur menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, salah satu syarat untuk mengajukan dana desa tahap kedua adalah telah terbentuknya koperasi di masing-masing desa. “Pencairan dana desa tahap 2 sudah bisa diajukan. Kami sedang menunggu desa mengajukan, dan jika cepat, kami akan menyelesaikan semua,” sebut Agustinur.

Sementara itu, Yunardi, S.P., Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, membenarkan bahwa seluruh Koperasi Desa Merah Putih dari 260 gampong di Aceh Selatan telah memiliki badan hukum yang siap.

“Sudah semua, 260 gampong sudah semuanya. Untuk selanjutnya adalah kelengkapan kelembagaan koperasi seperti NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening koperasi, stempel, buku-buku administrasi, dan kantor koperasi. Jadi, ini kita lakukan step by step perlahan-lahan,” kata Yunardi, S.P., Senin (14/07/2025).

Terkait pengajuan modal usaha koperasi, sambungnya, pihaknya masih melakukan pendampingan untuk mempersiapkan segala aspek yang diperlukan Koperasi Desa Merah Putih. “Untuk itu, aspek kelembagaan kita penuhi dulu, baru nanti aspek usahanya. Jika kelembagaan sudah lengkap, ya boleh. Harapannya pengurus untuk lebih kerja keras, kerja cerdas, dan sebelum memperoleh keuntungan, ya kerja ikhlas,” pungkasnya.***