Krusial.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan pemodal atau cukong untuk melegitimasi aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut TTI, maraknya aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di sejumlah wilayah Aceh menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pelaksanaan IPR dengan tujuan pembentukannya.
TTI menilai, operasi pertambangan yang melibatkan banyak ekskavator, armada angkut, pasokan bahan bakar, hingga jalur distribusi hasil tambang menunjukkan adanya kegiatan yang terorganisasi dan membutuhkan dukungan modal besar.
Padahal, secara prinsip, Izin Pertambangan Rakyat diberikan untuk memberdayakan masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan pemerintah, bukan menjadi kedok bagi operasi pertambangan berskala besar yang dikendalikan oleh pihak tertentu.
Karena itu, TTI meminta pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh IPR yang telah diterbitkan di Aceh.
Audit tersebut, menurut TTI, perlu memastikan apakah pemegang izin benar-benar merupakan kelompok masyarakat yang berhak, apakah kegiatan pertambangan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta apakah terdapat indikasi penguasaan atau pengendalian oleh pihak lain yang tidak memiliki hak.
Selain itu, TTI juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, rantai perdagangan hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Jika terdapat dugaan adanya aktor intelektual atau pemodal yang mengendalikan operasi pertambangan melalui penyalahgunaan IPR, maka pihak-pihak tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas TTI, Jumat (10/7/2026).
TTI mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menurut TTI, kerusakan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga potensi pencemaran merkuri merupakan dampak yang harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak.
TTI pun mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan rakyat di Aceh, sehingga Izin Pertambangan Rakyat tidak disalahgunakan sebagai tameng bagi praktik pertambangan yang melanggar hukum.***
Tinggalkan Balasan