Krusial.com — Sosialisasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi yang masuk dalam rencana area PT Mineral Mega Sentosa (MMS) digelar di Aula Kantor Camat Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut melibatkan Dinas Pertambangan Aceh sebagai pemateri.

Sosialisasi dihadiri sekitar 200 warga dari tiga desa yang disebut masuk dalam rencana area IUP eksplorasi PT MMS, yakni Desa Air Sialang Tengah, Desa Subarang, dan Desa Lubuk Layu. Hadir pula masyarakat sekitar yang memiliki lahan pertanian di wilayah tersebut.

Dalam forum tersebut, muncul pandangan berbeda dari masyarakat terkait rencana kegiatan eksplorasi.

Salah seorang warga Samadua, M. Arif, yang juga mantan Imam Mukim Suak, menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut sepanjang masih berada pada tahap eksplorasi dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu kehidupan masyarakat.

“Kalau hanya sebatas eksplorasi kita mendukung selagi tidak merusak ruang hidup, lingkungan, sumber air, lahan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ujar M. Arif.

Menurutnya, kegiatan eksplorasi pada dasarnya masih berada pada tahap survei lapangan. Karena itu, ia menilai kegiatan tersebut dapat diterima selama tidak mengganggu ekosistem maupun merugikan masyarakat.

Namun, pandangan berbeda disampaikan warga lainnya.

Tgk Miswar, salah seorang warga Samadua, menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan di wilayah tersebut.

“Terkait masalah tambang di Samadua terus terang kami menolak. Apapun ceritanya kami tetap menolak tambang di Samadua,” tegasnya.

Panitia Beri Klarifikasi soal Kericuhan

Perbedaan pandangan tersebut sempat memanas di penghujung kegiatan. Kericuhan terjadi antara kelompok warga yang menolak dan pihak yang mendukung kegiatan eksplorasi.

Panitia kegiatan, Yoko Bina Oktabara, kemudian memberikan klarifikasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan.

Menurut Yoko, warga yang terlibat dalam kericuhan bukan merupakan masyarakat yang diundang secara resmi dalam kegiatan sosialisasi dan tidak berkaitan langsung dengan masyarakat yang memiliki lokasi lahan di area rencana eksplorasi.

“Kericuhan tersebut merupakan warga yang tidak diundang dan tidak ada kaitan dengan masyarakat yang mempunyai lokasi yang hendak dilakukan eksplorasi,” ungkap Yoko.

Ia mengatakan perlu ada pemisahan yang jelas antara masyarakat pemilik lahan yang berkaitan langsung dengan lokasi rencana eksplorasi dan warga lain yang datang untuk menyampaikan keberatan.

Yoko menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul dalam sosialisasi merupakan bagian dari proses komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Karena itu, menurutnya, informasi mengenai status perizinan, lokasi eksplorasi, tahapan kegiatan, potensi dampak, hingga mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi ruang bagi perusahaan menyampaikan rencana kegiatan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan dan aspirasinya secara langsung,” tutupnya.

Sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi terkait rencana kegiatan eksplorasi. Perbedaan pandangan yang muncul menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi antara pihak terkait, terutama masyarakat yang memiliki lahan maupun yang berada di sekitar wilayah rencana kegiatan.