Krusial.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merilis ketentuan baru mengenai Sertifikasi Dosen melalui juknis yang diperbarui. Aturan ini tercantum dalam Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada tanggal (4/6/2025)
Direktur Sumber Daya Dikti, Sri Suning Kusumawardani, memastikan Serdos 2025 akan berjalan lancar dengan sistem yang lebih fleksibel. Ia menjelaskan, bahwa perubahan ini juga disertai peningkatan kuota peserta sertifikasi dosen secara signifikan tahun ini.
Peningkatan kuota tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Sri Suning menyebut ini sebagai bukti prioritas peningkatan kualitas dosen meski dalam keterbatasan anggaran nasional.
Keputusan ini menggantikan aturan lama, yakni Kepdirjen Diktiristek Nomor 101/E/KPT/2022 yang tidak berlaku lagi. Dengan demikian, seluruh proses Serdos 2025 akan mengacu pada pedoman terbaru sesuai regulasi yang baru dirilis itu.
Kemdiktisaintek berharap dosen-dosen segera memahami juknis baru agar bisa mengikuti proses sertifikasi secara optimal. Sosialisasi dan pelatihan lanjutan akan disiapkan untuk mempermudah adaptasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Petunjuk teknis Serdos 2025 memuat tiga perubahan utama yang diumumkan melalui unggahan resmi Kemdiktisaintek di Instagram. Perubahan tersebut meliputi syarat teknis, kriteria pemeringkatan peserta, serta penyesuaian usia maksimal peserta sertifikasi.
1. Syarat Teknis
Sejumlah persyaratan teknis yang sebelumnya diwajibkan kini resmi dihapus untuk memberikan kelonggaran lebih luas. Beberapa persyaratan yang dihapus termasuk golongan ruang, nilai TKDA, dan nilai TKBI untuk calon peserta Serdos.
2. Sistem Pemeringkatan
Sistem pemeringkatan peserta kini lebih komprehensif dengan mempertimbangkan lima aspek penilaian utama.
Aspek tersebut mencakup jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja, status disabilitas, dan tanggal pengangkatan.
3. Batas Usia
Batas usia maksimal peserta Serdos 2025 resmi diturunkan dari sebelumnya 70 tahun menjadi 65 tahun. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori peserta, termasuk reguler, mandiri, dan dari kementerian/lembaga mitra.
Kategori peserta Serdos meliputi dosen tetap Kemdiktisaintek, dosen non-ASN, serta dosen dari kementerian/lembaga lain. Terkait pembiayaan, tanggung jawab ditanggung PTPS, DIPA masing-masing kementerian, atau dibebankan ke dosen mandiri.***
Tinggalkan Balasan