Krusial | Jakarta — Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi penting dalam budaya Indonesia. Setiap menjelang hari raya, pegawai menerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan merayakan hari besar.
Tradisi THR berkembang dari kebiasaan menjadi kewajiban hukum yang menjamin hak pekerja. Pemerintah menerapkan aturan dan pengawasan ketat untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban ini.
Dilansir dari Antara, Kamis (3/4/2025), THR pertama kali diperkenalkan pada tahun 1950 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pada saat itu, THR diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pinjaman yang harus dikembalikan.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh yang merasa tidak mendapatkan hak yang sama. Pada 13 Februari 1952, buruh melakukan aksi mogok untuk menuntut pemberian THR kepada mereka.
Setelah perjuangan panjang, pemerintah akhirnya memberikan hak yang sama kepada buruh. Pada tahun 1994, pemerintah mengatur pemberian THR untuk pekerja swasta melalui Peraturan Menteri No. 04/1994.
Pada tahun 2003, UU No.13 tentang Ketenagakerjaan mengatur pekerja yang bekerja lebih dari tiga bulan wajib menerima THR. Pemerintah juga menetapkan bahwa THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya.
Saat ini, pemberian THR berkembang lebih inklusif, mencakup pemberian kepada pekerja maupun non pekerja. Tradisi ini mencerminkan nilai kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat serta memperkuat hubungan sosial dan ekonomi di Indonesia.***
Tinggalkan Balasan