Krusial.com – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin menguat.

Penolakan tersebut tidak lagi sebatas pernyataan individu, tetapi mulai terkonsolidasi melalui musyawarah masyarakat lintas gampong.

Warga Samadua secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) serta mendesak agar rekomendasi terkait kegiatan eksplorasi yang telah dikeluarkan ditinjau dan, sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku, dicabut secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam konsolidasi masyarakat yang berlangsung di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026).

Sebelumnya, aspirasi serupa juga disampaikan masyarakat melalui musyawarah di Masjid At-Taqwa, Desa Air Sialang, pada 31 Juli 2026.

Bukan Sekadar Menolak Tambang

Bagi masyarakat Samadua, persoalan pertambangan tidak semata-mata berkaitan dengan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mereka mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, sumber air, kawasan hulu, lahan masyarakat hingga keselamatan generasi mendatang apabila aktivitas pertambangan berjalan.

Warga menilai pembangunan tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan nilai investasi dan potensi keuntungan ekonomi dalam jangka pendek.

Risiko ekologis serta kemungkinan dampak sosial dan kebencanaan di masa mendatang, menurut mereka, juga harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Kalau keuntungan hari ini harus dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan anak cucu di masa depan, tentu masyarakat harus bersuara. Ini bukan soal anti-pembangunan, tetapi soal pembangunan yang tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tegas tokoh muda Samadua, Arbi Kamil, S.Pd.

Menurut Arbi, sikap penolakan masyarakat merupakan akumulasi keresahan yang berkembang di tengah warga dan telah disampaikan melalui sejumlah forum musyawarah.

“Ini adalah suara masyarakat yang ingin menentukan sendiri masa depan wilayahnya. Ketika warga dari berbagai gampong sudah duduk bersama dan menyatakan sikap, pemerintah harus mendengar, bukan justru mengabaikannya,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog

Arbi meminta pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dengan melibatkan masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan di Samadua.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya dilibatkan setelah suatu kebijakan atau keputusan dibuat.

“Jangan sampai masyarakat hanya dilibatkan setelah keputusan dibuat. Masyarakat harus didengar sejak awal. Persetujuan, informasi yang terbuka dan keterlibatan warga harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka,” tegasnya.

Karena itu, warga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, tahapan kegiatan pertambangan, serta dasar dan proses penerbitan rekomendasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan dapat menyampaikan aspirasi berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Warga Menunggu Langkah Pemerintah

Masyarakat Samadua kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah.

Mereka meminta sikap yang telah disampaikan melalui forum-forum musyawarah tidak berhenti sebagai catatan, tetapi benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan mengenai pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Tuntutan masyarakat mencakup penolakan terhadap aktivitas pertambangan, pencabutan atau peninjauan kembali rekomendasi eksplorasi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, serta jaminan perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Penolakan yang semakin terkonsolidasi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pertambangan di Samadua membutuhkan dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, pemegang izin, dan pihak-pihak terkait.

Bagi warga, menyampaikan penolakan bukan berarti menutup pintu terhadap pembangunan.

Mereka justru meminta agar setiap rencana pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara transparan, memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, serta melibatkan masyarakat yang wilayah hidupnya berpotensi terdampak.

Pada akhirnya, pertanyaan yang ingin dijawab masyarakat Samadua bukan sekadar apakah tambang dapat beroperasi, tetapi untuk siapa pembangunan itu dilakukan dan siapa yang harus menanggung risikonya jika ruang hidup dan lingkungan mengalami kerusakan.***