Krusial.com — Pemerintah Aceh mempercepat penyediaan lahan untuk program reintegrasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sekaligus mendorong penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai berpotensi mendukung kebutuhan lahan tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta jajaran pemerintahannya bekerja lebih cepat. Salah satu target yang dibahas ialah percepatan administrasi penyediaan lahan reintegrasi serta penataan HGU yang ditargetkan berjalan hingga akhir 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan arahan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (11/9/2026).
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin menyampaikan hasil koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait mengenai penyediaan lahan.
Dari proses itu, telah teridentifikasi lahan sekitar 4.990 hektare di lima kabupaten di Aceh yang dapat mendukung program reintegrasi dengan sumber pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Untuk mekanisme pelaksanaannya melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000-an hektare lagi,” ujar Jamaluddin.
Menurut dia, percepatan masih membutuhkan strategi lintas sektor, termasuk koordinasi dengan bidang kehutanan untuk kemungkinan perubahan status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BRA juga melihat lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan sebagai salah satu sumber potensial untuk mendukung kebutuhan lahan reintegrasi.
Data mengenai potensi HGU tersebut turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh Arinaldi. Ia menyebut terdapat sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang, serta sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan perusahaan.
Data itu kemudian menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan percepatan penataan HGU. Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan tim penataan akan segera melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terhadap data yang telah dikumpulkan.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh,” kata Azanuddin.
Ia mengatakan tim penataan HGU akan terus berkoordinasi dengan BPN Aceh. Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan mandat nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani Gubernur Aceh bersama Sekjen ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala BPHL Kementerian Kehutanan, Mahyuddin, menyebut percepatan proses penyediaan lahan membutuhkan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat proses tanpa menghilangkan substansi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, Plt Sekda Aceh Taufik meminta agar draf surat kepada Presiden segera disiapkan untuk mengusulkan percepatan melalui Inpres terkait penyediaan lahan reintegrasi.
Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang terlibat mempercepat tindak lanjut arahan gubernur.
“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” ujar Taufik.
Taufik juga meminta Distanbun Aceh segera menurunkan tim untuk menjalankan rumusan penataan HGU. Ia berharap hasil penataan tersebut dapat terhubung dengan kebutuhan lahan untuk program reintegrasi.
“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri para asisten Setda Aceh, Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala BRA Jamaluddin, Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia serta sejumlah kepala SKPA terkait. ***
Tinggalkan Balasan