Krusial.com – Pemerintah Aceh merespons keras pernyataan Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli (Abang Samalanga), yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. Pernyataan tersebut dinilai tidak etis dan melampaui batas kewenangan sebagai wakil rakyat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyatakan bahwa tudingan tersebut sangat berlebihan dan tidak mencerminkan adab dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” tegas Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

**Dampak Perundungan di Media Sosial**

Nurlis mengungkapkan, pernyataan tajam dari Ketua DPRA tersebut berdampak langsung pada citra pimpinan daerah. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kini menjadi sasaran perundungan (*bullying*) oleh warganet di berbagai platform media sosial. Tidak hanya Gubernur, serangan serupa juga dialami oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dan Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun.

Nurlis menilai frasa “merampok uang JKA” sangat tidak pantas diucapkan dalam forum resmi, terlebih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pernyataan itu seolah-olah menghakimi para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh. Padahal, setiap tuduhan harus memiliki dasar bukti yang kuat,” lanjutnya.

**Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah**

Pemerintah Aceh menekankan bahwa tuduhan serius seperti “perampokan” memiliki konsekuensi hukum yang besar. Nurlis menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan kapan, bagaimana, dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tersebut agar tidak menjadi fitnah.

“Bahkan aparat penegak hukum seperti polisi pun tidak pernah sembarangan menjustifikasi seseorang. Mereka selalu menggunakan istilah ‘tersangka’ atau ‘terduga’. Prinsipnya adalah asas praduga tak bersalah,” jelas Nurlis.

**Batas Kewenangan Legislatif**

Terkait hak imunitas yang melekat pada anggota DPR Aceh, Nurlis mengakui hal tersebut memang ada, namun memiliki batasan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa fungsi legislatif adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan fungsi menghakimi atau yudikatif.

“Kekuasaan kehakiman bukan fungsi legislatif. Menuduh orang lain perampok tanpa proses hukum berarti sudah melampaui batas kewenangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa lembaga yudikatif pun sangat berhati-hati dalam memutus perkara melalui tahapan pemeriksaan dan pengadilan. Sementara itu, Pemerintah Aceh bekerja dalam fungsi eksekutif untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan.

“Sangat jelas batas kewenangan masing-masing, jadi jangan tumpang tindih. Terkait JKA, Pemerintah Aceh telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nurlis.***