Krusial.com — Amerika Serikat (AS) kini menjadi negara dengan kepemilikan Bitcoin (BTC) terbanyak dengan 325.293 BTC senilai US$36 miliar atau sekitar Rp596,63 triliun. Adapun kepemilikannya bertambah 127.271 BTC usai menyita Bitcoin milik konglomerat asal Kamboja.
Sebelumnya, Pemerintah AS dikonfirmasi melalui data on-chain telah menyita ratusan ribu Bitcoin senilai sekitar US$15 miliar setara Rp248 triliun milik Ketua Prince Group Chen Zhi. Angka yang fantastis itu menjadikannya penyitaan crypto terbesar dalam sejarah AS.
Chen Zhi didakwa Jaksa Federal AS karena memimpin jaringan penipuan siber global berskala besar yang diduga menghasilkan keuntungan miliaran dolar lewat skema penipuan investasi crypto, termasuk pig butchering.
Dalam dakwaan tersebut, AS menuduh Chen telah memanfaatkan kerja tanpa upah terhadap ribuan korban di kompleks tertutup di Kamboja.
Penipuan tersebut mencakup pengoperasian pusat panggilan otomatis dan manipulasi emosional lewat akun media sosial palsu. Untuk itu, Pemerintah AS telah menetapkan Prince Group sebagai organisasi kriminal transnasional dan menjatuhkan sanksi.***
Disclaimer: Konten ini bukan merupakan nasihat keuangan. Setiap orang diimbau melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi di pasar cryptocurrency.
Tinggalkan Balasan