Krusial.com – Pemerintah Aceh tengah mengkaji penetapan status penanganan bencana hidrometeorologi seiring berakhirnya Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pascabencana yang dijadwalkan selesai pada 30 Juli 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan status tersebut akan diambil setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai status penanganan bencana telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda. Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Nurlis, Gubernur Mualem memilih mengedepankan keputusan bersama melalui koordinasi lintas lembaga agar penanganan bencana berjalan lebih efektif.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Mualem memandang penanganan bencana tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Selama ini, berbagai unsur seperti Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, pegiat media sosial, hingga masyarakat luas telah berkontribusi dalam membantu korban bencana.

Karena itu, Gubernur juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun agar terus melibatkan seluruh pihak dalam setiap rapat koordinasi penanganan bencana.

Menurut Nurlis, bahkan unsur mahasiswa turut diundang dalam forum koordinasi tersebut agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait kondisi di lapangan.

Kayu Gelondongan Diminta Dimanfaatkan Korban Banjir

Dalam rapat Forkopimda, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak bencana.

Menurut Nurlis, usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk meminta pertimbangan dari sisi hukum.

“Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” kata Nurlis.

Ia menambahkan, Kapolda Aceh menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut dengan mengerahkan personel untuk mengawasi lokasi agar kayu-kayu gelondongan tidak dibawa keluar oleh pihak yang tidak berhak.

“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” ujar Nurlis.

Pemerintah Aceh berharap keputusan terkait status penanganan pascabencana dapat segera ditetapkan melalui koordinasi bersama pemerintah pusat dan Forkopimda, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang terdampak bencana.