Krusial.com – Sebanyak 13 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Selatan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.
Sementara itu, 18 unit SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan dan verifikasi sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yulimir, mengatakan saat ini terdapat 31 unit SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS sebanyak 13 unit, sedangkan yang belum memiliki SLHS sebanyak 18 unit,” kata Yulimir, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, keberadaan SPPG memiliki peran penting dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, aspek kebersihan, keamanan pangan, dan sanitasi lingkungan harus menjadi perhatian utama seluruh pengelola SPPG.
Ia menjelaskan, SLHS merupakan bukti bahwa suatu fasilitas telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga layak untuk melakukan pengolahan dan penyajian makanan bagi masyarakat.
Adapun 13 unit SPPG yang telah memperoleh SLHS meliputi:
- SPPG Tengah Baru
- SPPG Bukit Gadeng
- SPPG Insani Jeumpa Sehat
- SPPG Tanjung Harapan Meukek
- SPPG Pante Geulima
- SPPG Lhok Aman
- SPPG Gampong Baro
- SPPG Samadua
- SPPG Seunebok Punto
- SPPG Ujung Padang Asahan
- SPPG Lhok Pawoh Sawang
- SPPG Tutong
- SPPG Suaq Bakung Kluet Selatan.
Yulimir berharap seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS dapat segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan, khususnya terkait standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), agar proses penerbitan sertifikat dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS segera memenuhi seluruh indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan, terutama terkait hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Aceh Selatan juga meminta Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Aceh Selatan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pengelola SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut.
“SLHS merupakan salah satu syarat penting untuk operasional SPPG. Karena itu, kami menegaskan kepada seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan,” tegas Yulimir.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Aceh Selatan, Yona Violiska, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait proses sertifikasi SPPG yang masih berlangsung.***
source: serambinews
Tinggalkan Balasan