Krusial.com — Penyerapan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh untuk penanganan bencana hidrometeorologi hingga 25 September 2026 baru mencapai 30,16 persen atau sekitar Rp498,25 miliar dari total pagu Rp1,652 triliun.

Dalam sepekan terakhir, realisasi anggaran tersebut bertambah Rp41,16 miliar atau 2,49 persen. Pada 18 September 2026, serapan masih berada di angka Rp457,08 miliar atau 27,67 persen.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan peningkatan serapan terutama didorong oleh belanja pemerintah kabupaten/kota serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Aceh, dana tambahan TKD tersebut telah ditransfer pemerintah pusat secara penuh ke kas daerah sejak 4 Mei 2026. Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing 40 persen, 30 persen dan 30 persen.

Nurlis mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan dana telah tersedia di daerah dan tidak terdapat persoalan likuiditas dari pemerintah pusat.

“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” ujarnya.

Pergerakan paling besar selama sepekan terakhir terjadi pada pemerintah kabupaten/kota. Dari total pagu Rp827,26 miliar, realisasi gabungan 14 kabupaten/kota meningkat Rp35,78 miliar atau 4,33 persen, dari Rp217,62 miliar menjadi Rp253,41 miliar.

Delapan daerah tercatat mengalami kenaikan realisasi. Kota Banda Aceh mencatat tambahan nominal terbesar, yakni Rp14,28 miliar, sehingga serapannya mencapai Rp72,41 miliar atau 41,91 persen.

Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase paling tinggi. Serapannya meningkat 18,63 persen atau bertambah Rp6,86 miliar, dari 27,73 persen menjadi 46,36 persen.

Pergerakan juga tercatat di Langsa yang mencapai 29,82 persen, Lhokseumawe 27,59 persen, Sabang 8,94 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Subulussalam 11,01 persen, dan Gayo Lues 57,99 persen.

Di sisi lain, enam kabupaten tidak mencatat perubahan realisasi selama periode 18-25 September. Daerah tersebut yakni Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Nagan Raya.

Meski tidak mengalami pergerakan dalam sepekan, tingkat serapan keenam daerah tersebut berbeda. Aceh Selatan berada di angka 65,32 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Barat 24,79 persen, dan Aceh Tenggara 20,41 persen.

Sementara Nagan Raya tercatat memiliki serapan paling rendah di antara daerah yang disebutkan, yakni baru 2,69 persen.

Untuk pemerintah provinsi, realisasi tambahan TKD juga mengalami kenaikan meski lebih terbatas. Dari pagu Rp824,82 miliar, serapan meningkat Rp5,38 miliar atau 0,65 persen, dari Rp239,46 miliar menjadi Rp244,84 miliar. Persentasenya naik dari 29,03 persen menjadi 29,68 persen.

Dari 14 SKPA yang menjadi pengampu program, hanya tiga instansi yang mencatat kenaikan realisasi. Dinas PUPR bertambah Rp2,93 miliar dengan tingkat serapan menjadi 28,90 persen, Dinas Perkim naik Rp2,31 miliar menjadi 14,58 persen, sedangkan BPBA bertambah Rp128 juta menjadi 13,15 persen.

Pemerintah Aceh menyebut belum bergeraknya angka realisasi pada sejumlah kegiatan tidak otomatis berarti aktivitas penanganan bencana di lapangan berhenti.

Nurlis menjelaskan, sebagian kegiatan masih berada pada tahap pengerjaan fisik. Pembayaran dan pencatatan keuangan baru dilakukan setelah pekerjaan memenuhi progres serta persyaratan pembayaran sesuai ketentuan.

“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, anggaran bantuan pendidikan bagi mahasiswa terdampak bencana yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masih tercatat nol persen hingga 25 September.

Program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdampak bencana hidrometeorologi. Menurut Nurlis, proses pencairan belum dilakukan karena masih terdapat penerima yang belum menyelesaikan dokumen administrasi.

Penetapan peserta yang dinyatakan lulus baru diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melalui verifikasi faktual di 18 kabupaten/kota terdampak. Setelah itu, BPSDM membuka proses daftar ulang, pengumpulan dokumen fisik serta validasi rekening Bank Aceh Syariah hingga 20 September.

“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” ujar Nurlis.

Ia mengatakan pencairan bantuan belum dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen penerima selesai diverifikasi sesuai ketentuan keuangan negara.

“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” katanya.

Pemerintah Aceh menyatakan pembaruan realisasi anggaran akan terus dipantau sebagai bagian dari transparansi penggunaan dana penanganan bencana.

Nurlis juga mengajak masyarakat, jurnalis dan pegiat transparansi untuk ikut mengawasi perkembangan penggunaan tambahan TKD tersebut melalui portal resmi P2K-APBA Aceh.

“Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat mengawasi langsung pembaruan data realisasi tambahan TKD ini secara mandiri melalui portal resmi di P2K-APBA Aceh. Setiap rupiah dana bencana hidrometeorologi ini harus benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh,” ujarnya. ***