Krusial | Jakarta – Menjaga skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini menjadi hal penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses ke layanan keuangan.

Pasalnya, skor SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang saat mengajukan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Jika skor kredit buruk, debitur bisa masuk daftar hitam industri keuangan, dan permohonan kredit baru berisiko besar ditolak.

Meski demikian, catatan buruk dalam SLIK masih bisa dipulihkan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.

Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berdasarkan informasi dari Pegadaian, skor kredit dalam SLIK terbagi menjadi lima kategori:

Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
Skor 3: Kredit kurang lancar
Skor 4: Kredit diragukan
Skor 5: Kredit macet

 

Jika Anda memiliki catatan buruk di BI Checking atau SLIK OJK, berikut beberapa cara untuk mengatasi dan menghapus nama Anda dari daftar hitam:

  1. Lunasi Utang: Bayar utang yang belum lunas untuk memperbaiki skor kredit Anda.
  2. Periksa Laporan Kredit: Cek laporan kredit Anda untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum akurat.
  3. Ajukan Keberatan: Jika Anda menemukan kesalahan dalam laporan kredit, ajukan keberatan kepada lembaga terkait.
  4. Tunggu Proses Penghapusan: Setelah utang lunas, tunggu beberapa waktu untuk proses penghapusan data dari daftar hitam.

Debitur dengan skor 1 dan 2 biasanya masih bisa mengajukan pinjaman tanpa kendala. Sementara itu, mereka yang berada di skor 3, 4, atau 5 harus terlebih dahulu memperbaiki catatan kredit sebelum bisa mengajukan fasilitas kredit baru.

Lalu, bagaimana cara membersihkan nama dari daftar hitam kredit?

Lunasi Semua Tunggakan:

Jika masih memiliki kredit macet atau tunggakan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh kewajiban.

Verifikasi Kesalahan:

Jika merasa catatan kredit buruk muncul karena kesalahan pencatatan, segera hubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi dan perbaikan data.

Minta Surat Keterangan Lunas (SKL):
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, mintalah SKL sebagai bukti bahwa utang telah diselesaikan. Surat ini bisa digunakan saat mengajukan pinjaman baru.

Tunggu Pembaruan Data:

Pembaruan data di sistem SLIK biasanya dilakukan maksimal.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbaiki skor kredit dan menghapus nama Anda dari daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK.***