Krusial.com – Pemerintah Aceh menyampaikan penegasan terkait pelaksanaan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026. Penegasan tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6/848/SJ tanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, para Bupati di Aceh diperintahkan untuk segera melakukan pembelian sapi lokal melalui Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Proses belanja dilakukan melalui perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai. Dengan demikian, masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong untuk kebutuhan Meugang dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Arahan Menteri Dalam Negeri tersebut dinilai telah mempertegas mekanisme pelaksanaan agar program berjalan tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Gubernur Aceh berharap seluruh Bupati bersama unsur Forkopimda melakukan pendampingan optimal terhadap pelaksanaan oleh SKPD.
Koordinasi yang komprehensif dengan para Geuchik juga ditekankan agar distribusi Bantuan Presiden berjalan lancar, tepat sasaran, dan membawa manfaat bagi masyarakat dalam menyambut Ramadan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tradisi dan kebutuhan masyarakat Aceh menjelang Ramadan.
“Bantuan ini bukan hanya soal distribusi daging, tetapi juga bentuk kepedulian negara agar masyarakat dapat menyambut Ramadan dengan kebersamaan dan ketenangan. Pelaksanaannya harus tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Di sisi lain, berbagai langkah pemulihan pascabencana terus dilakukan di bawah supervisi Pemerintah Pusat. Pemerintah Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana.***
Tinggalkan Balasan