Ketua KIP Kabupaten Pidie, Fuadi Yusuf
Krusial.com | Pidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menuding Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie sebagai biang kerok yang memaksa pihaknya melakukan seleksi tim adhoc panitia seleksi (pansel) KIP.
Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Zulfazli kepada media mengungkapkan, surat pemberitahuan berakhir masa jabatan komisioner KIP Pidie yang dikirim KIP Aceh diendap di KIP Kabupaten Pidie.
Surat pemberitahuan itu, sambung Zulfazli, baru diterima dewan dua bulan kemudian atau hanya tersisa waktu 14 hari dari batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Surat pemberitahuan itu terpending dua bulan dan tidak diserahkan kepada kami, jadi waktu kerja kami untuk menjaring pansel hanya 14 hari,” kata Zulfazli.
Karena alasan itu pula, Komisi I DPRK Pidie sepakat hanya memanggil sebelas nama untuk diminta membuat berkas administrasi untuk mengikuti seleksi pansel KIP secara tertutup.
“Kalau kita buat terbuka waktu tahapannya tidak cukup, jadi kami ambil kesimpulan dilaksanakan tertutup dalam sisa waktu 14 hari,” ujar Zulfazli beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dibantah Ketua KIP Kabupaten Pidie, Fuadi Yusuf. Ia merasa tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun terkait akhir masa jabatan komisioner, maupun tentang pembentukan pansel dari KIP Aceh.
Menurutnya, informasi tentang surat yang dikirimkan ke KIP Pidie tentang akhir masa jabatan komisioner atau pembentukan pansel sebuah kabar keliru dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Itu bohong, meski kabarnya dari KIP Aceh, kami tidak pernah menerima surat itu, jikapun ada tentu ada pertinggal pada mereka,” tegas Fuadi, Kamis (4/5/2023).
Informasi yang diterima pihaknya, malahan surat dari Ketua KIP Aceh tentang pemberitahuan akhir masa jabatan KIP kabupaten/kota tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRK Pidie.
Ia pun heran, tiba-tiba KIP Kabupaten Pidie diseret dalam kisruh pembentukan pansel KIP Kabupaten Pidie dan masih mendapat sorotan publik.
“Jadi tidak ada hubungan dengan KIP Pidie, lagi pula bukan ranah KIP Pidie untuk menyurati DPRK terkait pembentukan pansel,” tuturnya.[]
Tinggalkan Balasan