Krusial.com — Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Perkara tersebut mencakup penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga pelaporan pada 30 Oktober 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur hukum.

“Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Sistem tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyadap komunikasi yang tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” katanya.

Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, serta sejumlah tokoh politik. Sasaran lainnya mencakup kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga para pengusaha.

Setelah penyadapan berlangsung, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Perintah tersebut diduga diberikan sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Kemudian dilakukan penghapusan jejak elektronik untuk menghilangkan jejak penyadapan,” ucapnya.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 setelah muncul dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum. Laporan itu menjadi dasar penanganan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik oleh Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Sebanyak sepuluh saksi dan tiga ahli telah diperiksa guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, polisi menyita sebelas telepon seluler dan satu iPad sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti. Penyidikan dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara tersebut. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Asep.

Asep me.negaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan tahap awal dalam proses pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Kemudian tentunya ini adalah baru awal. Kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi,” katanya.***