Krusial.com — Dugaan intervensi terhadap pengelolaan koperasi pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, disorot Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Organisasi tersebut meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan investigasi terhadap kondisi internal Lapas yang dinilai berpotensi memicu konflik dan mengganggu keamanan serta ketertiban.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh Tendi Kustendi terhadap Koperasi Lamo Meutuah Syariah, yang merupakan koperasi pegawai Lapas Meulaboh.
Menurut Hamdani, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut tata kelola internal lembaga pemasyarakatan. Jika tidak ditangani secara transparan, kata dia, persoalan internal berpotensi berkembang menjadi konflik di antara petugas dan berdampak terhadap keamanan serta ketertiban Lapas.
“Kami mendapat informasi tentang dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dari Kalapas Meulaboh pada koperasi petugas Lapas Meulaboh. Ini bisa menimbulkan konflik internal para petugas yang berpotensi merambah pada keamanan dan ketertiban Lapas ke depannya,” kata Hamdani di Meulaboh, Jumat (2/10/2026).
Atas informasi tersebut, YARA Aceh Barat berencana menyurati Kementerian Imipas dan Komisi XIII DPR RI untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Hamdani yang juga tercatat sebagai mahasiswa program doktor hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan koperasi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Informasi tentang intervensi Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi, pada Koperasi Pegawai Lapas Meulaboh, jika seperti yang kami terima, maka tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujarnya.
Menurut Hamdani, Lapas sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban harus memastikan seluruh tata kelola internal berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan internal berkembang menjadi gangguan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
YARA menyatakan akan mempersiapkan laporan resmi kepada Menteri Imipas dan Komisi XIII DPR RI terkait dugaan tersebut. Langkah itu disebut sebagai upaya meminta pemeriksaan dan klarifikasi atas informasi yang diterima, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. ***
Tinggalkan Balasan