Krusial.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026). Dua terduga pelaku diamankan bersama 22 paket sabu dengan total berat bruto 32,91 gram.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M (32), warga Desa Krueng Seumayam, Darul Makmur, Nagan Raya, dan S (29), warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan M di sebuah rumah di Desa Krueng Seumayam sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Rachmad dalam keterangan tertulisnya kepada Krusial, Kamis (24/9/2026).

Saat diamankan, M sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa tas ransel hitam. Dari tas tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan netto 28,82 gram.

Polisi turut menyita plastik bening, timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu, satu kaleng Fruit Cocktail, kantong kain merah, dan tas ransel hitam.

Beberapa jam sebelumnya, polisi juga mengamankan S di Desa Suak Palembang sekitar pukul 01.20 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,35 gram yang disimpan dalam dompet kecil.

Barang bukti lain yang disita berupa dua telepon seluler Realme, tiga korek api, bong, dua kaca pirex, uang tunai Rp100 ribu, sendok sabu dari pipet, dompet hitam, serta satu unit Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1690 CZ.

“Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rachmad.

Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rachmad mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya. ***