Krusial.com — Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Barat menjadi pembahasan serius dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Environmental Awareness Forum (EAF). Forum tersebut diarahkan untuk merumuskan rekomendasi terkait pengoperasian WPR yang dapat ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah provinsi dan pusat.
“Pemerintah Aceh Barat mendorong pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan serta lingkungan,” kata Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil mewakili Bupati Tarmizi dalam FGD EAF di Parkside Meuligo Hotel, Kamis (24/9/2026).
Wabup Said menjelaskan, penetapan WPR bukan berarti otomatis melegalkan seluruh aktivitas pertambangan di lapangan.
Menurut dia, WPR harus menjadi instrumen penataan agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum, memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan, serta memiliki tata kelola yang jelas.
“Sebelumnya Pemkab Aceh Barat telah mengusulkan WPR sejak 2024 dan menambah usulan lokasi pada November 2025. Total terdapat 19 titik WPR yang diusulkan untuk ditindaklanjuti melalui Pemerintah Aceh hingga ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Said menegaskan, pengelolaan WPR harus memastikan masyarakat setempat menjadi penerima manfaat utama. Karena itu, aktivitas pertambangan juga perlu diawasi agar tidak dikuasai pihak tertentu yang justru mengurangi ruang dan manfaat bagi masyarakat lokal.
Aspek lingkungan, kata dia, juga harus menjadi bagian dari penataan sejak awal, termasuk perlindungan sungai dan lahan masyarakat, pengelolaan limbah, hingga pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“Prinsip kita jelas, bukan memilih antara ekonomi atau lingkungan. Yang kita bangun adalah pertambangan rakyat yang legal, masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tetap terlindungi,” kata Said.
Ia berharap FGD tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang konkret, objektif dan berbasis data sehingga dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pemkab Aceh Barat disebutkan Wabub Said, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sesuai kewenangan agar proses WPR memiliki kejelasan hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah. ***
Tinggalkan Balasan