Krusial.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperkuat digitalisasi pelayanan publik melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda SIP MSi dan Kepala Disdukcapil Mashuri MS SE MSi di kantor Diskominsa, Kamis (17/9/2026).

Melalui kerja sama itu, Diskominsa memperoleh akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik untuk mendukung proses verifikasi dan validasi pemohon informasi publik.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda mengatakan akses tersebut dibutuhkan untuk memastikan data masyarakat yang mengajukan permohonan informasi maupun pelayanan pemerintah dapat diverifikasi dengan lebih akurat.

“Melalui akses tersebut, sejumlah data kependudukan dapat dilakukan pengecekan, di antaranya NIK, nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan serta alamat,” kata Dedi.

Menurutnya, pemanfaatan data tersebut juga akan membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan data yang tersedia.

Diskominsa, kata Dedi, juga berencana mengintegrasikan akses data kependudukan dengan layanan Lapor Bupati. Dengan begitu, identitas masyarakat yang menyampaikan laporan atau permohonan pelayanan dapat diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut.

“Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, penguatan layanan digital membutuhkan dukungan infrastruktur, termasuk jaringan dan bandwidth yang memadai agar pemanfaatan sistem dapat berjalan secara optimal di lingkungan Disdukcapil maupun unit pelayanan lainnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Barat Mashuri berharap akses yang nantinya diberikan melalui Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus menjaga keamanan data kependudukan.

“Harapan kami, hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan untuk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan UU PDP,” kata Mashuri. ***