Krusial.com — Rencana eksplorasi tambang tembaga di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kembali mendapat penolakan. Yayasan APEL Green Aceh bersama masyarakat adat, Komunitas Pawang Uteun, Selamatkan Hutan Hujan, dan jaringan masyarakat sipil internasional mendesak pemerintah membatalkan izin eksplorasi yang diterbitkan pada 2026.
Desakan tersebut disampaikan melalui laporan advokasi kepada Presiden RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, serta Komisi XII DPR RI. Mereka meminta seluruh perizinan pertambangan di Beutong Ateuh dievaluasi dan kawasan tersebut dikeluarkan dari zona pertambangan secara permanen.
Penolakan menguat setelah Pemerintah Aceh menerbitkan dua IUP eksplorasi mineral logam pada 2026. PT Alam Cempaka Wangi (ACW) mendapat izin seluas sekitar 1.820 hektare pada Januari 2026, sedangkan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) memperoleh izin sekitar 1.039 hektare pada April 2026. Total wilayah kedua IUP mencapai sekitar 2.859 hektare.
Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menilai penerbitan izin tersebut perlu dievaluasi karena kawasan Beutong Ateuh baru mengalami banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 yang merusak permukiman serta infrastruktur masyarakat.
“Ketika sebuah kawasan baru saja mengalami bencana ekologis, pertanyaan pertama pemerintah seharusnya bukan bagaimana investasi masuk, tetapi bagaimana keselamatan masyarakat dijamin dan bagaimana kawasan tersebut dipulihkan,” kata Syukur, Selasa (15/9/2026).
Menurut APEL dan jaringan masyarakat sipil, Beutong Ateuh bukan hanya wilayah yang memiliki potensi mineral, tetapi juga kawasan hutan, sumber air, lahan pertanian serta ruang hidup masyarakat yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
APEL Green Aceh meminta pemerintah menelusuri status hukum dan sejarah perizinan di wilayah IUP baru, termasuk dugaan keterkaitannya dengan kawasan yang sebelumnya pernah menjadi wilayah pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM). APEL merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 jo. Nomor 77 PK/TUN/LH/2021 dalam perkara terkait IUP Operasi Produksi PT EMM.
“Pemerintah harus membuka seluruh rantai perizinannya. Jangan sampai wilayah yang pernah bermasalah secara hukum muncul kembali dalam bentuk izin baru tanpa penjelasan yang terang kepada publik,” ujarnya.
Mereka juga meminta KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan serta kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan mempertimbangkan risiko pascabencana. Sementara Kementerian ESDM diminta memeriksa sejarah konsesi, wilayah pertambangan, potensi tumpang tindih izin, dan dasar penerbitan IUP baru.
Komisi XII DPR RI juga didesak memanggil pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menjelaskan proses penerbitan izin. DPR turut diminta menelusuri transparansi rencana investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun.
Gerakan penolakan tersebut disebut mendapat dukungan masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang, Komunitas Pawang Uteun, Selamatkan Hutan Hujan, 99 organisasi masyarakat sipil dari 13 negara, serta petisi solidaritas global yang telah ditandatangani hampir 90.000 orang dari 157 negara.
Koalisi tersebut berharap pemerintah menempatkan keselamatan masyarakat dan pemulihan ekologis sebagai pertimbangan utama sebelum melanjutkan aktivitas eksplorasi maupun pertambangan di kawasan Beutong Ateuh. ***
Tinggalkan Balasan