Krusial.com — Yayasan APEL Green Aceh mengadukan persoalan lingkungan dan dugaan terganggunya pemenuhan hak masyarakat di sekitar dua PLTU batu bara di Kabupaten Nagan Raya kepada Komnas HAM RI.
Pengaduan bernomor 113/YAPEL/IX/2026 itu menyangkut PLTU PT PLN Nusantara Power dan PLTU Meulaboh Power Generation di kawasan Desa Suak Puntong. APEL menyebut laporan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh.
Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan pihaknya meminta Komnas HAM memeriksa persoalan tersebut dari perspektif hak masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan teknis pemerintah dalam mengawasi operasional PLTU.
“Kami meminta lembaga ini memeriksa dimensi hak asasi dari persoalan yang sudah kami dokumentasikan selama berbulan-bulan,” kata Syukur di Nagan Raya, Selasa (15/9/2026).
APEL mengaku melakukan pemantauan lapangan sepanjang April-Agustus 2026 di sejumlah desa Ring 1, termasuk Suak Puntong, Padang Rubek, Lhok, Kuala Baro dan Pulo.
Mereka melaporkan temuan berupa penimbunan FABA, pembuangan air pendingin ke laut, dugaan kebakaran stockpile batu bara, serta debu dan asap yang disebut dirasakan warga.
Pengukuran APEL di sejumlah titik outfall mencatat suhu air berkisar 35,8 hingga 40 derajat Celsius. Mereka juga mencantumkan data Dinas Kesehatan Nagan Raya terkait kenaikan kasus ISPA di wilayah Ring 1 dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025.
APEL menegaskan temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai dampak langsung aktivitas PLTU dan meminta verifikasi melalui pemeriksaan lingkungan serta kajian medis dan epidemiologis.
Kepada Komnas HAM, APEL meminta dilakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan dokumen lingkungan, data emisi, kualitas air laut, serta meminta keterangan masyarakat, operator PLTU dan pemerintah terkait.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan dan pemenuhan hak mereka,” ujar Rahmad Syukur. ***
Tinggalkan Balasan