Krusial.com — Yayasan APEL Green Aceh mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kepada Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan itu berkaitan dengan proses dan dinamika di sekitar rencana pertambangan tembaga di kawasan tersebut.
Pengaduan bernomor 117/YAPEL/IX/2026 disampaikan pada 7 September 2026. APEL meminta Ombudsman memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan aparatur, diskriminasi hingga dugaan pengondisian dukungan masyarakat.
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan pihaknya tidak meminta Ombudsman menilai layak atau tidaknya kegiatan pertambangan, melainkan memeriksa apakah penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan netral dan sesuai aturan.
“Kami tidak meminta Ombudsman menilai layak atau tidaknya izin tambang. Yang kami minta diperiksa adalah bagaimana pemerintahan dijalankan di sekitarnya,” kata Syukur dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
APEL mengaitkan pengaduan tersebut dengan terbitnya dua IUP Eksplorasi tembaga, yakni PT Alam Cempaka Wangi seluas 1.820 hektare pada Januari 2026 dan PT Hasil Bumi Sembada sekitar 1.039 hektare pada April 2026. Menurut APEL, kedua izin itu didahului rekomendasi Bupati Nagan Raya pada September 2025.
Organisasi tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pemberhentian aparatur gampong yang disebut berkaitan dengan aktivitas penolakan tambang, dugaan penggunaan bantuan pemerintah untuk memengaruhi sikap warga, serta penghimpunan dokumen dukungan masyarakat.
Menurut keterangan yang dihimpun APEL, sejumlah warga diduga mendapat ancaman penghentian BLT atau bantuan pembangunan rumah apabila tidak mendukung rencana pertambangan. APEL juga menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp200 ribu dan janji bantuan beras dalam proses penghimpunan dukungan warga.
Namun, APEL menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan meminta Ombudsman melakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen maupun lapangan.
“Kami tidak ingin aparatur dihukum berdasarkan tuduhan. Kami justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa secara objektif apakah dugaan itu benar atau tidak. Jika terbukti, harus ada tindakan korektif,” ujar Syukur.
APEL berharap Ombudsman memastikan pelayanan pemerintah di Beutong Ateuh Banggalang tetap diberikan secara adil dan tidak dipengaruhi perbedaan sikap warga terhadap rencana pertambangan. ***
Tinggalkan Balasan