Krusial.com — Program pembangunan rumah dhuafa di Kabupaten Aceh Barat belum dapat direalisasikan. Pemerintah daerah hingga kini masih menyiapkan dasar hukum pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat, infak, wakaf dan harta agama (Ziwah) oleh Baitul Mal Aceh Barat.
Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil SH mengatakan, regulasi diperlukan untuk memastikan penggunaan dana Ziwah memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini menjadi pertimbangan penting untuk memastikan setiap penggunaan dana Ziwah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Said saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi DPRK Aceh Barat terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 di ruang sidang utama DPRK, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, Baitul Mal Aceh Barat kini tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pengelolaan Ziwah. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta pihak terkait sebelum menjadi landasan pelaksanaan program rumah dhuafa.
Dalam kesempatan itu, Said juga menjelaskan sejumlah catatan fraksi DPRK lainnya. Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BPBD Aceh Barat masih melakukan pemantauan dan pendinginan berkala, terutama di kawasan lahan gambut Gampong Leukeun dan sejumlah lokasi lainnya. Pemkab juga mengkaji pembangunan sekat kanal untuk menjaga kelembapan lahan gambut dan mencegah kebakaran kembali terjadi.
Terkait kegiatan MUDAB, pemerintah menyebut pengurangan anggaran pada 2025 dan 2026 disebabkan kebijakan efisiensi. Sementara di sektor kesehatan, Pemkab Aceh Barat mendorong peningkatan pelayanan melalui perubahan sejumlah Puskesmas Rawat Jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap.
Pemerintah juga terus melakukan pembinaan pemerintahan gampong, termasuk melalui Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Gampong yang berlangsung 26 Agustus hingga 3 September 2026 dan diikuti 321 keuchik, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kecamatan serta Satgas Siskeudes Kecamatan.
Said meminta jajaran eksekutif menindaklanjuti masukan DPRK sebagai bahan evaluasi agar program pemerintah berjalan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami mengingatkan jajaran eksekutif agar apa yang telah disarankan anggota dewan dalam pemandangan umum fraksi menjadi perhatian sungguh-sungguh untuk disikapi dan diperbaiki, sehingga aspirasi dan harapan masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” katanya. ***
Tinggalkan Balasan