Krusial.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan memperkuat upaya peningkatan pengumpulan zakat dan infak melalui kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baitul Mal Aceh Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Acara berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Selatan, Senin (7/9/2026).
Kegiatan itu dihadiri Penjabat Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra, SE., MM., Ketua Badan Baitul Mal Aceh Selatan Tgk. Misbar Basri, SH., beserta jajaran, para kepala SKPK, Wakil Ketua TP PKK Aceh Selatan, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapaktuan, anggota DPRK Aceh Selatan, Camat Tapaktuan, Danramil Tapaktuan, Kepala KUA Tapaktuan dan Samadua, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Zakat Dinilai Punya Peran Ekonomi dan Sosial
Ketua Badan Baitul Mal Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, mengatakan zakat tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi dan sosial dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, zakat memungkinkan sebagian harta yang dimiliki masyarakat berkemampuan mengalir kepada kelompok yang membutuhkan.
“Melalui zakat, harta tidak hanya berputar di lingkungan orang-orang kaya saja, tetapi mengalir kepada mereka yang membutuhkan. Ada keberkahan dan nilai kemanusiaan mendalam di setiap porsi harta yang dikeluarkan,” ujar Tgk. Misbar.
Ia menilai, apabila dikelola secara tepat sasaran dan profesional, zakat dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendorong kemandirian masyarakat sekaligus mengurangi kesenjangan sosial.
“Jika dikelola tepat sasaran, zakat berpotensi menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berkeadilan sosial,” katanya.
Baitul Mal Memiliki Landasan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Tgk. Misbar menjelaskan bahwa kedudukan dan kewenangan Baitul Mal di Aceh memiliki landasan hukum melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam kerangka keistimewaan Aceh, Baitul Mal merupakan lembaga daerah non-struktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan harta agama untuk kemaslahatan umat, termasuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan infak.
Menurutnya, Baitul Mal menjalankan tata kelola berbasis syariah dengan pengawasan internal dan audit independen. Laporan penerimaan dan penyaluran juga disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah dan publik.
Pada kegiatan tersebut, Tgk. Misbar turut memaparkan perkembangan pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan.
Potensi Zakat Aceh Selatan Masih Besar
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H. Nirwan MS, SE., M.Sos., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra, menyambut baik penguatan peran Baitul Mal dalam mengoptimalkan potensi zakat dan infak di daerah.
Menurutnya, zakat dan infak memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi keumatan, terutama dalam membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“Zakat dan infak merupakan instrumen ekonomi keumatan dengan potensi luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” ungkapnya.
Namun, ia menyebut potensi zakat dari sejumlah sektor ekonomi di Aceh Selatan masih belum tergali secara maksimal.
Potensi tersebut antara lain berasal dari sektor perkebunan, perdagangan, perikanan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghasilan aparatur sipil negara (ASN), hingga pendapatan para pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh pihak untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, transparan, dan profesional.
Bahas Nishab Zakat Penghasilan
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas sejumlah topik terkait penguatan pengelolaan zakat dan infak.
Materi yang dibahas antara lain “Peran Sekretariat: Mengubah Rencana Menjadi Manfaat”, sosialisasi zakat, infak, dan harta keagamaan lainnya (Ziwah), serta strategi peningkatan pengumpulan dan publikasi zakat dan infak.
Forum tersebut juga membahas Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 mengenai penyesuaian nishab zakat penghasilan atau zakat profesi.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat (2) huruf f, penghasilan atau gaji yang mencapai nilai setara 94 gram emas murni per tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Penyesuaian nishab tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan harga emas di pasaran yang telah melebihi ambang batas 10 persen dari penetapan DPS sebelumnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Aceh Selatan dan Baitul Mal berharap pemahaman masyarakat terhadap kewajiban zakat semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan infak untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.***
Tinggalkan Balasan