Krusial.com — Persatuan Pemuda Mahasiswa Aceh Serantau meminta Pemerintah Aceh, DPRA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh aktif mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Mahasiswa Aceh Serantau, Rifqi Maulana, menilai pembahasan RUU tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan kekhususan Aceh dalam pengelolaan migas tetap terlindungi dalam kerangka hukum nasional.

Menurut Rifqi, perubahan tata kelola migas nasional harus disertai kepastian mengenai posisi dan kewenangan Aceh. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum setelah regulasi baru diberlakukan.

“Aceh harus berbicara kepada pusat. Bukan untuk berhadap-hadapan dengan Pemerintah Pusat, tetapi untuk memastikan kepentingan Aceh masuk dalam pembahasan dan menjadi bagian dari desain hukum nasional,” kata Rifqi, Selasa (1/9/2026).

Rifqi yang juga mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan, Aceh memiliki landasan hukum khusus dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, yang menjadi salah satu dasar pengelolaan migas di Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Karena itu, Rifqi meminta pembentuk undang-undang memperhatikan konstruksi hukum yang telah berlaku di Aceh. Menurut dia, perubahan kelembagaan dalam tata kelola migas nasional jangan sampai mengaburkan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA.

Aceh Jangan Hanya Menjadi Penonton
Rifqi mengingatkan Aceh tidak boleh baru menyampaikan sikap setelah RUU Migas disahkan. Menurutnya, ruang untuk menyampaikan aspirasi dan argumentasi hukum harus dimanfaatkan sejak proses pembahasan masih berlangsung.

Terlebih, kata dia, apabila dalam RUU Migas terdapat desain kelembagaan baru di tingkat nasional, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas), maka posisi BPMA dan kewenangan Aceh perlu dibahas secara terbuka.

“Kita tidak ingin Aceh baru bersuara setelah undang-undangnya selesai. Sekarang adalah waktunya Aceh menyampaikan argumentasi, kajian dan kepentingannya secara resmi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” ujarnya.

Ia menilai perjuangan kepentingan Aceh akan lebih kuat apabila dilakukan secara bersama dengan pendekatan hukum dan kajian akademik. Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, DPD RI, BPMA, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat sipil dinilai perlu membangun satu pandangan terkait masa depan pengelolaan migas Aceh.

Minta Kekhususan Aceh Dipertegas

Salah satu hal yang dinilai penting, kata Rifqi, adalah memasukkan norma yang secara jelas mengatur penerapan UU Migas di Aceh dengan tetap menghormati ketentuan khusus dalam UUPA.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran ketika regulasi baru mulai diterapkan.

“Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang kita perjuangkan adalah kepastian bahwa kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Aceh tetap dihormati dalam UU Migas yang baru,” katanya.

Rifqi juga menyoroti penggunaan istilah seperti koordinasi dan konsultasi dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, istilah tersebut perlu dirumuskan secara jelas karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan konsep pengelolaan bersama sebagaimana diatur dalam UUPA.

Kontrak Migas di Aceh Diminta Tetap Mendapat Kepastian

Selain kelembagaan, Rifqi meminta pembahasan RUU Migas turut memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama dan kegiatan usaha hulu migas yang selama ini berjalan dalam kerangka BPMA.

Ia menilai perubahan desain kelembagaan nasional tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap kontrak, investasi, wilayah kerja, rencana pengembangan lapangan hingga data migas di Aceh.

“Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat Aceh kemudian bertanya-tanya bagaimana posisi kontrak yang sudah berjalan ketika desain kelembagaan nasional berubah. Semua itu seharusnya terang sejak di dalam undang-undang,” ujarnya.

Menurut Rifqi, kepastian hukum menjadi faktor penting karena sektor migas berkaitan dengan investasi jangka panjang, penerimaan negara dan daerah, lapangan kerja serta pembangunan ekonomi masyarakat.

Potensi Migas Aceh Dinilai Strategis

Rifqi menilai pembahasan RUU Migas juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menyebut potensi migas Aceh, termasuk perkembangan kawasan Andaman, memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah. Namun, potensi tersebut harus diikuti kepastian hukum yang memberikan ruang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan khususnya.

“Kita ingin potensi migas Aceh menjadi kekuatan pembangunan. Karena itu, sejak awal kerangka hukumnya harus jelas. Aceh harus hadir dalam pembahasan, bukan sekadar menunggu keputusan dari pusat,” kata Rifqi.

Ia mengajak seluruh elemen Aceh membangun komunikasi konstruktif dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Menurutnya, kepentingan Aceh dapat diperjuangkan melalui argumentasi hukum, kajian akademik dan komunikasi kelembagaan tanpa harus menggunakan pendekatan konfrontatif.

“Suara Aceh harus sampai ke pusat dengan satu pesan: kita mendukung penguatan tata kelola migas nasional, tetapi kekhususan Aceh juga harus dihormati. Nasional kuat, Aceh juga harus mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Rifqi berharap RUU Migas nantinya tidak hanya memperkuat tata kelola migas nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi kekhususan daerah seperti Aceh.

“Jangan tunggu sampai undang-undang disahkan baru Aceh bergerak. Selama proses legislasi masih terbuka, mari kita duduk bersama, menyatukan gagasan dan memastikan kepentingan Aceh benar-benar terdengar di tingkat pusat,” pungkasnya. ***