Krusial.com – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Mahmud, meminta Camat Sawang membuktikan pernyataannya terkait keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mutiara, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan Mahmud setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Mahmud, sebelumnya Camat Sawang menyampaikan bahwa di Desa Mutiara telah terdapat IUP. Namun, informasi yang diperoleh dari koordinasi dengan Dinas ESDM disebut tidak menunjukkan adanya IUP sebagaimana yang disampaikan tersebut.

“Meskipun Camat Sawang menyampaikan bahwa di Desa Mutiara sudah ada IUP, setelah kami koordinasi dengan Dinas ESDM, tidak ada IUP seperti yang diklaim oleh Camat Sawang. Karena itu, kami meminta Camat Sawang menunjukkan IUP tersebut secara terbuka kepada publik,” ujar Mahmud, Kamis (20/8/2026).

Diminta Buka Nomor, Perusahaan dan Luas Izin

Mahmud menilai, jika benar terdapat IUP di Desa Mutiara, pemerintah harus mampu memberikan informasi secara terbuka mengenai status izin tersebut.

Ia meminta Camat Sawang menjelaskan nama perusahaan pemegang izin, nomor IUP, tanggal penerbitan, komoditas, hingga luas wilayah yang tercakup dalam izin.

“Kalau memang ada IUP, silakan tunjukkan. Atas nama perusahaan apa? Nomor IUP-nya berapa? Diterbitkan kapan? Dan berapa luasannya? Jangan hanya menyampaikan bahwa sudah ada IUP tanpa menunjukkan dokumen dan status perizinannya,” tegas Mahmud.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan informasi antarinstansi. Kejelasan status perizinan memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat, terutama berkaitan dengan rencana dan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menggunakan data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Status IUP Hambat WPR

Mahmud menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas status hukum wilayah tempat mereka tinggal.

Ia khawatir apabila informasi mengenai keberadaan IUP tidak disertai dokumen dan dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut justru dapat memengaruhi proses pembahasan maupun pengusulan WPR di Desa Mutiara.

“Kami tidak ingin berpolemik. Kami hanya meminta kejelasan dan transparansi. Kalau benar ada IUP, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, jangan kemudian masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan WPR hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Mahmud juga kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memperjuangkan Desa Mutiara agar dapat masuk dalam WPR apabila secara administratif, teknis, dan sesuai ketentuan memang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, kepastian status wilayah menjadi penting sebelum pemerintah maupun masyarakat mengambil langkah lebih jauh terkait pengelolaan potensi sumber daya mineral.

Pemerintah Diminta Berpihak kepada Masyarakat

Mahmud menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Ia meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat berada dalam ketidakjelasan mengenai status wilayahnya sendiri.

“Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kalah oleh kepentingan pemodal atau oligarki. Kalau memang potensi pertambangan itu ada di wilayah masyarakat, maka pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Polemik mengenai status IUP Desa Mutiara kini menunggu penjelasan terbuka dari Camat Sawang maupun instansi teknis terkait. Dokumen perizinan menjadi kunci untuk memastikan apakah wilayah tersebut benar telah memiliki IUP atau justru masih terbuka untuk dibahas dalam konteks usulan WPR.***