Krusial.com – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. Ia menilai Aceh perlu mendapat perhatian yang sama dengan daerah lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Fauzan, sepanjang 2026 sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah telah terjerat penanganan kasus korupsi. Sementara itu, di Aceh, penanganan terhadap sejumlah dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik dinilainya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami mempertanyakan, mengapa Aceh terkesan luput dari perhatian? Padahal berbagai dugaan korupsi sudah lama menjadi sorotan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa Aceh dibiarkan,” kata Fauzan, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada dugaan korupsi dan bukti awalnya cukup, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan berbeda. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan keadilan yang sama seperti masyarakat di daerah lain,” ujarnya.
Fauzan juga menyoroti anggaran operasional KPK yang bersumber dari keuangan negara. Menurutnya, sebagai bagian dari Indonesia, masyarakat Aceh berhak memperoleh perhatian yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Karena itu, kami berharap KPK bekerja maksimal di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Jangan sampai ada kesan pemberantasan korupsi hanya kuat di daerah tertentu, sementara Aceh kurang mendapat perhatian,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten dan profesional menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Aceh adalah bagian dari NKRI. Karena itu, masyarakat Aceh juga harus merasakan penegakan hukum yang adil dan setara,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan yang disampaikan Ketua SAPA tersebut. Apabila terdapat penjelasan dari KPK, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Tinggalkan Balasan