Krusial.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama camat, keuchik, koperasi, dan perwakilan masyarakat di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, S.E., Ak., M.M., yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Bupati Aceh Selatan berkomitmen mempercepat pengusulan WPR sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

“Kegiatan rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu tahapan dalam memenuhi persyaratan pengusulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menindaklanjuti arahan dan surat Gubernur Aceh terkait percepatan pengusulan WPR,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, WPR merupakan kawasan pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil yang dilakukan masyarakat setempat maupun koperasi. Kehadiran WPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya mineral tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Menurutnya, setiap lokasi yang diusulkan harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, S.T., memaparkan mekanisme pengusulan WPR beserta persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

Ia menegaskan bahwa lokasi yang diusulkan tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi, cagar alam, maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan.

“Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Karena itu, seluruh lokasi yang diusulkan harus melalui proses verifikasi agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.

Asrimaida juga mengapresiasi DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan yang sejak awal aktif mendorong terwujudnya WPR di Aceh Selatan.

Berdasarkan hasil pemetaan awal yang dilakukan bersama antara Pemkab Aceh Selatan dan APRI, pemerintah berencana mengusulkan sembilan lokasi WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan total luas mencapai 640,98 hektare.

Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, masyarakat telah lama menantikan kepastian hukum dalam mengelola pertambangan rakyat.

“Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses pengusulan dapat segera dilanjutkan sehingga masyarakat memperoleh legalitas dalam mengelola pertambangan rakyat,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir, yang menilai pengusulan WPR merupakan langkah strategis untuk menciptakan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, produktif, dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR. Karena itu, ia berharap proses pengusulan di Aceh Selatan dapat dipercepat agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam secara legal.

“Fasilitasi legalisasi pertambangan rakyat juga telah menjadi bagian dari komitmen Bupati Aceh Selatan yang tertuang dalam visi dan misinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui tata kelola pertambangan berbasis kerakyatan yang legal, produktif, dan berkelanjutan. APRI mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mewujudkan hal tersebut,” katanya.

Delky menjelaskan, usulan seluas sekitar 640 hektare merupakan langkah awal yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesesuaian tata ruang, tidak berada di kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, PIPPIB, maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan lainnya.

“Selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian ESDM. Penetapan akhirnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Masrizal, S.Hut, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat di kawasan WPR tetap harus mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan melalui penggunaan teknologi sederhana dan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

 

Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Selatan itu juga menjadi forum sosialisasi mekanisme pengusulan WPR kepada seluruh peserta.

 

Pemkab Aceh Selatan menargetkan usulan sembilan titik WPR segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tahapan penetapan.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan sembilan lokasi WPR tersebut dengan harapan proses penetapan dapat segera terealisasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan.***