Krusial.com – Dukungan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauzal Heldin, yang menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah Bupati Aceh Selatan untuk segera mengusulkan WPR. Ini merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sekaligus tindak lanjut atas arahan Gubernur Aceh kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh,” ujar Firauzal Heldin, Senin (22/6/2026).

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai, pengusulan WPR bukan sekadar menjalankan amanat regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah periode 2025–2030, khususnya dalam mendorong legalisasi dan penataan aktivitas pertambangan rakyat yang berkelanjutan.

Menurutnya, momentum pengusulan WPR saat ini sangat tepat. Pasalnya, revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh Tahun 2026 direncanakan akan mengakomodasi secara lebih rinci mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan Aceh Selatan. Ketika regulasi daerah sedang disiapkan untuk memperkuat keberadaan WPR dan IPR, maka pemerintah kabupaten perlu bergerak cepat mengusulkan wilayah yang nantinya dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan rakyat,” katanya.

Firauzal menjelaskan, keberadaan WPR akan menjadi pintu masuk menuju tata kelola sumber daya alam berbasis kerakyatan. Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan alam daerah, tetapi memperoleh kesempatan untuk menjadi pelaku utama yang mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung.

“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, produktif, dan lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, legalisasi aktivitas pertambangan melalui WPR dan IPR berpotensi menjadi salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral.

Selain memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, aktivitas yang selama ini berada di ruang abu-abu diyakini dapat berkembang menjadi sektor produktif yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Sebagai wakil rakyat, kami akan terus mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRK Aceh Selatan sebagai perpanjangan tangan rakyat mendukung langkah pemerintah dalam mengusulkan WPR demi kemaslahatan masyarakat dan sebagai bagian dari upaya merealisasikan visi dan misi Bupati Aceh Selatan,” tegasnya.

Firauzal juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi profesi dan asosiasi pertambangan rakyat. Menurutnya, keterlibatan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dapat menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.

“Kolaborasi pemerintah dengan APRI maupun organisasi terkait lainnya sangat diperlukan agar proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan kita, seluruh proses ini dapat dijalankan secara maksimal demi kemajuan daerah dan kemaslahatan masyarakat Aceh Selatan,” pungkasnya.***