Krusial.com – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah.

Menurut Misbar, penjelasan pihak Imigrasi yang menyatakan bahwa keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian patut dihormati sebagai hasil pemeriksaan dari institusi yang memiliki kewenangan.

“Penjelasan dari aspek keimigrasian sudah cukup jelas dan perlu dihargai. Langkah cepat aparat juga penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Misbar, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, Misbar menilai informasi bahwa para WNA tersebut berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi pertambangan perlu dijelaskan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai legalitas keberadaan para WNA, tetapi juga membutuhkan informasi yang transparan mengenai perusahaan yang diwakili, tujuan survei, lokasi yang ditinjau, serta status dan tahapan investasi yang sedang dijajaki.

“Legalitas keimigrasian dan legalitas kegiatan investasi adalah dua hal yang berbeda. Aspek investasi, pertambangan, dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Misbar mengingatkan bahwa Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan setiap orang asing untuk memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia. Sementara Pasal 122 huruf a mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus dipastikan sesuai dengan tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya memberikan penjelasan resmi mengenai investor atau perusahaan yang melakukan penjajakan investasi tersebut.

Menurutnya, informasi mengenai komoditas yang disurvei, lokasi kegiatan, hingga status perizinan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Transparansi sangat penting karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, lahan masyarakat, serta masa depan pembangunan daerah,” katanya.

Misbar menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi yang masuk ke Aceh Selatan. Sebaliknya, investasi yang sehat dan sesuai aturan perlu didukung karena dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak anti investasi. Investasi yang sehat harus didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun seluruh prosesnya harus transparan, sesuai aturan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” pungkas Misbar.***