Krusial.com — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD PPMHP) melakukan inspeksi penggunaan bahan kimia berbahaya formalin di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala UPTD PPMHP, Teuku Nurmahdi, S.Pi., M.Si, atas arahan Kepala DKP Aceh, Safrizal, S.STP., M.Ec.Dev.
Inspeksi rutin itu dilakukan sebagai upaya memastikan produk perikanan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi sekaligus mendukung keamanan pangan di sektor perikanan.
Dalam pelaksanaan inspeksi, petugas melakukan pengujian terhadap 10 sampel ikan yang diambil secara acak dari para pedagang grosir di PPS Kutaraja.
Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel bernilai negatif formalin. Dengan demikian, tidak ditemukan kandungan formalin pada ikan yang diperiksa sehingga produk perikanan yang beredar di PPS Kutaraja dipastikan bebas dari bahan kimia berbahaya tersebut.
DKP Aceh menyatakan kegiatan pengawasan dan pengujian semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi masyarakat.***
Tinggalkan Balasan