Krusial.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara resmi menyatakan mosi kecewa dan protes keras terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Hal ini dipicu oleh vonis tiga bulan penjara terhadap pelaku mafia tanah yang telah menyerobot lahan kampus selama bertahun-tahun, sebuah putusan yang dinilai melukai rasa keadilan dan mencederai integritas hukum di Aceh Barat.
Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan penghinaan terhadap akal sehat. Menurutnya, kasus yang telah menyita energi dan biaya besar ini berakhir antiklimaks, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan bagi masa depan pendidikan ribuan mahasiswa.
“Kami tidak habis pikir, bagaimana mungkin kejahatan yang merampas hak publik dan merugikan institusi negara hanya diganjar hukuman tiga bulan, bahkan lebih singkat dari satu semester perkuliahan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan upaya legalisasi praktik mafia tanah,” tegas Alfa Salam di halaman kampus, Sabtu (2/5/2026).
Persoalan tanah STAIN di Gampong Gunong Kleng merupakan konflik menahun yang menjadi penghambat utama pembangunan infrastruktur. Akibat penguasaan lahan secara ilegal tersebut, rencana pembangunan gedung perkuliahan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya terhenti total.
Alfa menilai hakim gagal melihat dampak luas dari kejahatan ini. Ia khawatir vonis ringan tersebut akan menjadi preseden buruk dan seolah memberikan “lampu hijau” bagi mafia tanah lainnya untuk menyerobot lahan negara tanpa rasa takut.
Senada dengan itu, Wasekjen DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyoroti hilangnya keadilan substantif dalam putusan tersebut. Ia mendesak Kejaksaan dan lembaga pengawas hukum untuk melakukan evaluasi darurat serta mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk melakukan banding. Jangan sampai ada ‘bau amis’ permainan di balik putusan ini. Hukum harus menjadi panglima, bukan pelayan bagi kepentingan mafia tanah yang merampok aset pendidikan,” ujar Ricko.
Sebagai bentuk perlawanan, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara resmi mengeluarkan Mosi Kecewa yang memuat dua poin utama:
- Mengecam Keras Putusan PN Meulaboh: Mengutuk vonis tiga bulan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap keadilan sivitas akademika.
- Desakan Peninjauan Kembali: Menuntut Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung untuk meninjau ulang proses hukum guna memastikan tidak adanya intervensi pihak luar.
Mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam atas putusan ini. Mereka mengancam akan membawa aspirasi ini ke jalanan jika hukum tidak mampu memberikan keadilan yang nyata bagi aset negara dan institusi pendidikan.***
Tinggalkan Balasan