Krusial.com – Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Manager ULP PLN Tapaktuan memberikan tanggapan terkait isu pemutusan aliran listrik di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan.

Manager ULP PLN Tapaktuan Erliza menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemutusan listrik yang dilakukan oleh PLN terhadap kantor tersebut.

“Tidak ada pemutusan dari PLN,” katanya singkat.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar sebelumnya mengenai dugaan pemutusan listrik akibat tunggakan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan, Syaiful Kamal, juga membantah bahwa tidak ada pemutusan listrik dari pihak PLN.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi pemutusan listrik sepihak oleh PLN, apalagi disebabkan oleh tunggakan pembayaran.

“Kami tegaskan, tidak ada pemutusan listrik oleh PLN di kantor Dinas PUPR karena alasan tunggakan. Jika ada lampu yang padam, itu disebabkan gangguan teknis atau pemadaman yang terjadi secara menyeluruh di wilayah Tapaktuan, bukan pemutusan sepihak,” pungkasnya.

Dinas PUPR Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.***