Krusial.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Lhok Ketapang dan Aula Kantor Keuchik Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan.

Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon SH MH, serta dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Sejumlah pihak yang hadir antara lain Kepala Subseksi II Intelijen, jaksa fungsional, Danramil Tapaktuan, Kapolsek Tapaktuan, Camat Tapaktuan, Ketua Pemuda Tapaktuan dan Ketua Forum Keuchik.

Selain itu juga hadir Imam Mukim Tapaktuan, Majelis Adat Aceh (MAA) Tapaktuan, KUA Tapaktuan, penyuluh agama, serta perangkat gampong dari Lhok Ketapang dan Lhok Bengkuang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira SH MH, melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat maupun negara.

“Rakor ini dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Selain itu juga sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan maupun penodaan agama,” kata Roland dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, forum koordinasi ini juga membahas sejumlah isu yang perlu diwaspadai guna menjaga kerukunan antarumat beragama di Aceh Selatan.

Dalam kesempatan itu, Roland menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan unsur masyarakat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang.

“Diperlukan koordinasi yang lebih kuat terkait isu yang berkembang di masyarakat, sehingga dapat mencegah hal-hal yang berpotensi memicu perpecahan maupun konflik, baik secara vertikal maupun horizontal,” ujarnya.

Rakor PAKEM ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan dini serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.***