Krusial.com – Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan seluruh perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar tanpa pengecualian, termasuk PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan.

Menurutnya, kewajiban ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk menjamin keadilan ekonomi, kurangi konflik agraria, dan perkuat kemitraan perusahaan-masyarakat lokal.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan HGU menghindari plasma. Semua harus patuh, termasuk PT Asdal. Hak masyarakat wajib dipenuhi,” tegas Ahmad saat ditemui media pada Jum’at (23/1/2026).

WALHI mengkritik sejumlah perusahaan sawit yang belum optimal jalankan kewajiban plasma, berpotensi lebar ketimpangan sosial dan konflik berkepanjangan.

Organisasi ini mendesak pemerintah pusat dan daerah evaluasi menyeluruh semua HGU sawit serta sanksi tegas bagi pelanggar.

Ahmad juga meminta pengawasan transparan melibatkan masyarakat agar plasma benar-benar beri manfaat nyata dan berkelanjutan bagi warga sekitar perkebunan.***