Krusial.com — PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perusahaan perkebunan karena tidak pernah menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sejak mulai beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan pada 1986. Dugaan pelanggaran ini memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Perkebunan DPRK Aceh Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke areal perusahaan pada Kamis (15/01/2026).

Anggota Pansus, Adi Samridha, menilai PT Asdal tidak menunjukkan itikad baik maupun rasa hormat terhadap lembaga perwakilan rakyat. Ia menyoroti sikap manajemen yang hanya menugaskan kepala tata usaha untuk menyambut kunjungan resmi Pansus.

“PT Asdal tidak pernah menghargai orang, tengok saja sekelas anggota DPRK yang turun, hanya disambut kepala tata usaha. PT Asdal seperti bukan hidup di wilayah NKRI,” ujar legislator Partai Aceh itu dengan nada tinggi.

Adi mengungkapkan, PT Asdal mengelola lebih dari 2.000 hektare lahan di Aceh Selatan, namun hingga kini belum merealisasikan kebun plasma untuk warga sekitar. Padahal, menurutnya, regulasi mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan sekitar 20 persen dari total lahan untuk plasma masyarakat.

“Jangankan 20 persen, satu batang pun belum ada yang ditanam untuk plasma, termasuk CSR,” tegasnya. Ia juga menyebut sering terjadi konflik dengan warga, namun perusahaan dinilai lebih mengedepankan jalur hukum ketimbang penyelesaian persuasif.

Ketua Pansus, Ir. Alja Yusnadi, menyatakan pihaknya kecewa dengan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR). Ia menegaskan, persoalan ini akan dibahas bersama pemerintah daerah dan tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke satuan tugas penertiban lahan dan kawasan hutan yang dibentuk pemerintah pusat. Menurut politisi Partai Gerindra itu, puluhan tahun beroperasi tanpa kontribusi berarti kepada masyarakat merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Alja juga mendorong pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari yang akan berakhir pada 2031. “Kita minta pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang HGU PT Asdal,” tegasnya. Ia menekankan, perusahaan seharusnya membantu dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui pola plasma dan CSR, bukan sekadar mengambil manfaat ekonomi dari lahan.

Dalam pertemuan dengan Pansus, perwakilan manajemen PT Asdal, Muslih, mengakui bahwa hingga kini perusahaan belum menanam satu pun kebun plasma. “Sebatang pun tidak ada,” ungkapnya saat ditanyai anggota Pansus mengenai realisasi kewajiban tersebut. Sementara itu, Direktur PT Asdal Prima Lestari, Edison, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.***