Krusial.com – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan memanggil sejumlah instansi terkait untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas dan kelengkapan administrasi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap sektor pertambangan di daerah.
Ketua Pansus Pertambangan, Dedi Saputra, ST, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dokumen perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan-perusahaan tambang. Rapat perdana Pansus diikuti anggota Syarkawi, Novi Rosmita, Dailami, Mauridi, Irpan, Amir Mulyadi, dan Firauza Heldin, Selasa (15/01/2026).
“Kemarin kami sudah memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas Perizinan Terpadu, sedangkan siang nanti giliran Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR,” ujar Dedi. Ia menjelaskan, Pansus Pertambangan dibentuk untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menyoroti aktivitas pertambangan di Aceh Selatan.
Dedi mengajak masyarakat untuk memberikan informasi tambahan terkait usaha pertambangan yang diduga bermasalah atau menimbulkan dampak bagi lingkungan dan sosial di sekitar lokasi operasi. Informasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam kerja Pansus.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Selatan itu menambahkan, setelah rangkaian pemanggilan instansi teknis, Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau aktivitas perusahaan tambang. “Minggu depan, Pansus Pertambangan akan turun ke PT PSU di Kluet Tengah,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan