Krusial.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau para remaja yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Imbauan yang disampaikan pada Rabu (14/1/2026) ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Masriadi, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun. KTP-el menjadi identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai urusan, antara lain pengurusan Kartu Keluarga, pendidikan, layanan perbankan, pelayanan kesehatan, hingga keperluan ikut serta dalam pemilu.
Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada remaja dan orang tua agar proaktif mendatangi kantor Disdukcapil. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya perekaman KTP-el sejak dini. Menurut Masriadi, layanan perekaman KTP-el dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat dengan persyaratan berupa fotokopi Kartu Keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta sudah berusia 17 tahun. Proses perekaman meliputi pengambilan data biometrik seperti foto, sidik jari, dan rekam iris mata.
Disdukcapil berharap melalui imbauan ini seluruh remaja yang telah memenuhi syarat segera merekam KTP-el sehingga tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari dan turut mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan tertib. Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik juga diminta segera melakukan perekaman karena data kependudukan lama yang belum berbasis KTP-el secara bertahap dihapus oleh sistem pemerintah pusat.
Masriadi menambahkan, sudah ada kasus sebagian warga lanjut usia yang datanya hilang karena belum diperbarui menjadi KTP elektronik. Untuk itu, ia mengimbau keluarga agar membantu memastikan data para lansia dicek kembali dan KTP-nya sudah berstatus elektronik. Ia mengingatkan, banyak program bantuan pemerintah seperti PKH, bantuan sosial, maupun BLT yang mensyaratkan data kependudukan yang valid. “Jangan sampai mereka tidak mendapatkan bantuan hanya karena KTP atau Kartu Keluarga belum diperbarui,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan