Krusial.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan dijadwalkan memulai peninjauan lapangan ke sejumlah usaha perkebunan di wilayah setempat pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini bertujuan mengawasi kepatuhan perusahaan terkait perizinan, lingkungan, dan kontribusi terhadap daerah.

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi STP MSi, pada Senin (12/1/2026), menjelaskan peninjauan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Pansus akan memeriksa izin usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pansus ingin memastikan semua usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Temuan lapangan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” ujar Alja Yusnadi.

Pansus juga menyoroti dampak sosial seperti keluhan warga terkait lahan, pencemaran, dan minimnya program CSR. Peninjauan dilakukan bertahap melibatkan dinas terkait Pemkab Aceh Selatan, dengan membuka ruang masukan dari masyarakat.

DPRK mendorong praktik usaha berkelanjutan yang meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan warga. Hasil peninjauan akan dibahas internal DPRK dan diserahkan ke pemerintah daerah sebagai dasar evaluasi serta penertiban perusahaan nakal.